POJOKSULSEL.com - Umrah backpacker atau umrah mandiri sekarang tengah banyak diburu oleh warga yang ingin berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah.
Tidak sedikit yang menganggap, biaya yang dikeluarkan untuk umrah backpacker lebih kecil dibandingkan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenag atau Kementerian Agama pun angkat bicara terkait fenomena umrah backpacker yang berkembang di tengah masyarakat ini.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Lepas Ekspor Ikan Kerapu Hidup dan Udang Roggeng ke Hongkong
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Dr H Nur Arifin menjelaskan, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah," sebut Nur Arifin dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Kamis 5 Oktober 2023.
Menurut Nur Arifin, bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, bisa diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Hari Ini, Kamis 5 Oktober 2023, Sore Hingga Malam
Dia menambahkan, terdapat pula larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dari masyarakat.
Jika ketahuan dan terbukti, maka pengelola umrah tersebut bisa dipidana 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.
Fenomena umrah backpacker ini pun telah dilaporkan Kemenag ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Umrah backpacker, menurut dia, terdapat aktivitas penawaran umrah yang diluar prosedur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.
“Kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," pungkas Nur Arifin.
Baca Juga: Janjikan Tiga Poin, M Arfan Minta Suporter Hadir di Stadion di laga PSM Makassar vs Sabah FC
Kemenag berharap, pastisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut.
Masyarakat juga harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah, salah satunya umrah backpacker.
***



