MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Peternakan babi yang telah beroperasi selama sekitar 30 hingga 40 tahun di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya ditertibkan Pemerintah Kota Makassar, Senin (12/10/2026).
Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan babi yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Dalam proses tersebut, Pemkot Makassar tidak hanya menertibkan kandang, tetapi juga memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga untuk membantu pemilik memindahkan ternak ke lokasi tujuan yang mereka tentukan.
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan peternakan babi tersebut sebelumnya menampung sekitar 1.200 ekor ternak milik 49 peternak yang tersebar di dua titik lokasi.
Namun, sebagian peternak telah lebih dahulu menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan.
“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” ujar Syahril.
Menurut Syahril, keberadaan peternakan di kawasan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah menyusul aduan warga yang terus berulang. Keluhan terutama berkaitan dengan bau serta kotoran dan limbah peternakan yang dinilai memengaruhi kondisi lingkungan.
Pihak Kecamatan Panakkukang sebelumnya telah melakukan sosialisasi, mediasi, dan pendekatan persuasif kepada pemilik ternak sebelum mengambil langkah penertiban.
Pelaksanaan penertiban dipimpin Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang Syahril. Kegiatan tersebut turut melibatkan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Damkarmat, serta tokoh masyarakat.
Andi Irwan mengatakan, penertiban dilakukan karena lokasi peternakan berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai permukiman, bukan peternakan.
“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” ujar Andi Irwan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Andi Irwan, pemerintah telah melakukan pendekatan selama sekitar enam bulan terakhir melalui sosialisasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Upaya itu dilakukan agar penataan kawasan berjalan kondusif dan pemilik ternak memahami ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi yang ditentukan pemilik,” katanya.
Ia menegaskan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar penegakan aturan berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat dan pemilik ternak.
Syahril berharap penertiban peternakan babi di Jalan Kesadaran dapat menjawab keluhan warga sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan di Kelurahan Panaikang.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi karena aktivitas peternakan telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan banyak pemilik ternak.






