POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Royal Bay, Jl Jendral Sudirman, belum lama ini. Hadir sebagai narusmber, Harmansyah, Anggi serta Didis.

Harmansyah mengatakan, masih banyak masyarakat belum mengetahui adanya regulasi ini meski telah ada sejak 2013 lalu. Sehingga, sosialisasi ini dinilai sangat penting.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fatma Wahyuddin Sosialisasi Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar

“Saya kira sosialisasi perda tentang pelestarian cagar budaya, semua warga tahu dan bisa menjaga budaya kota Makassar,” ujar Harmansyah.

Apalagi, kata Harmansyah, Kota Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang. Tak sedikit cagar budaya yang dimiliki. Sehingga, warga diminta ikut ambil peran menjaga cagar budaya agar tak diambil oleh bangsa lain.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang Minta Pemuda Jangan Manja

“Kita sebarluaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.

Sementara itu, Anggi menyampaikan, perda ini perlu disebarluaskan lewat peserta ke lingkungan masing-masing. Sebab, regulasi ini masih minim diketahui.

Baca Juga: Marak Jukir Liar, Sekretaria DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perumda Parkir

“Poin penting dari sosialisasi ini perlunya penguatan penyebaran karena saya lihat masyarakat masih banyak tidak tahu kalau ada perda ini,” ungkap Anggi.

Anggi menjelaskan, Provinsi Sulsel dan Kota Makassar memiliki cagar budaya dan warisan budaya. Dua hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat.

“Khusus warisan budaya, ada jenis benda ada juga tak benda. Semua ini kita miliki sehingga memang perlu dilestarikan,” ujarnya. ***