POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Sekretariat DPRD Makassar melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.

Perumda Parkir Makassar Raya menghadirkan narasumber, Eko Ponco, Babra Kamal serta Hamka.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar Ingatkan Warga Tidak Asal Menjual dan Membeli Minuman Beralkohol

Eko Panco meminta juru parkir (jukir) liar ditindak secara tegas. Jika dibiarkan, ia mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bocor.

“Di sana itu tiba-tiba memungut parkir dan tidak punya karcis. Sebagai warga pasti mengeluhkan terus kenapa ini terus menjamur,” ucapnya.

Lebih jauh, Eko Panco menyarankan agar petugas Perumda Parkir turun ke jalan untuk melihat sejumlah titik parkir liar.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fatma Wahyuddin Dukung Pemerintah Kota Sejahterakan Guru Mengaji

“Kalau ada tim reaksi cepat harusnya tiap hari memantau karena kadang ada yang luput,” tambah Eko.

Eko Panco berharap semua jukir liar diberantas. Sebab ada potensi PAD yang bisa dimaksimalkan demi pembangunan kota.

Baca Juga: Komitmen Lindungi Petani dan Peternak, Bupati Indah Teken Addendum PKS Asuransi Usaha Tani

“PAD yang tinggi itu akan mendorong pembangunan yang berkelanjutan jadi ini yang harus dimaksimalkan, salah satunya lewat pengelolaan parkir,” tukasnya.

Sementara itu, Babra Kamal menilai Perumda Parkir seharusnya bisa lebih profesional dalam mengelola parkir. Sebab sudah diberikan kuasa sebagai perusahaan untuk pengelolaan sendiri.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Akui Dedikasi TNI Jaga Keamanan dan Pertahanan Nasional

Pengelolaan yang profesional, menurutnya, bisa dilakukan dengan cara menempatkan jukir resmi di titik potensi PAD.

“Sudah bukan bagian dari Dishub, harusnya Perumda Parkir tahu cara menata parkir dengan baik sehingga pendapatan nanti naik,” tukasnya. ***