POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar ingatkan masyarakat tidak asal menjual dan membeli minuman beralkohol.

Demikian disampai saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fatma Wahyuddin Dukung Pemerintah Kota Sejahterakan Guru Mengaji

Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar menyampaikan perda minuman beralkohol atau minol yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle Ingatkan Orang Tua Pentingnya Merawat Anak

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan, salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol.

“Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,” lanjut Imam.

Bagi warga, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini juga meminta tidak boleh asal minum. Ia menyampaikan bahwa ada aturan usia untuk ini.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Wahab Tahir Dorong Tranformasi Total untuk Pengembangan Pemuda

“Usia yang diatur adalah 21 ke atas jangan sampai ada remaja yang minum. Makanya tujuan dari perda ini untuk warga lebih paham tentang aturan minuman beralkohol,” tutup Imam Musakkar.

Kepala Seksi Pemantau Penanaman Modal DPM-PTSP Makassar, Luqmanul Hakim juga mengatakan kehadiran perda ini untuk membatasi peredarannya. Sebab, tidak semua bisa dan mau minum alkohol.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar Ingatkan Warga Taat Bayar Retribusi Sampah

“Minuman beralkohol ini adalah minuman yang dilarang juga dalam agama Islam. Sehingga, peredarannya dibatasi dan diatur dalam perda,” ujarnya.

Ia juga menyebut setiap penjual minuman wajib memiliki surat izin yang telah ditentukan. Tidak semuanya sama dan disesuaikan dengan klasifikasinya.

“Seperti untuk yang menjual minuman langsung itu beda izinnya sama distributor. Jadi semuanya sudah diatur,” ucapnya. ***