POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dibuka. Termasuk seleksi PPPK Pemprov Sulsel 2024.

Pengumuman seleksi PPPK Pemprov Sulsel 2024 diunggah pada laman BKD SulselSulsel sejak 4 Oktober 2024.

Kuota PPPK Pemprov Sulsel 2024 sebanyak 12.419, yaitu tenaga teknis sebanyak 7.111, tenaga guru sebanyak 5.210, dan tenaga kesehatan sebanyak 98.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Djusman AR Dukung Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Ini Alasannya

Seleksi PPPK 2024 dibagi pada dua gelombang, yaitu tahap I dan II.

Pada tahap I PPPK 2024 adalah pelamar prioritas, yaitu eks THK-II dan pegawai non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Jadwal seleksi PPPK 2024 tahap I

1. Pengumuman Seleksi pada 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024.

Baca Juga: DPPKB Kota Parepare Gelar Audit Kasus, Strategi Ciptakan Generasi Bebas Stunting

2. Pendaftaran Seleksi pada 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.

3. Seleksi Administrasi pada 1 sampai dengan 29 Oktober 2024.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024.

Baca Juga: Kelurahan Manggala Juara 1 Lomba Kelurahan Tahun 2024. Berikut Sederet Inovasinya

5. Masa Sanggah (*) pada 2 sampai dengan 4 November 2024.

6. Jawab Sanggah pada 2 sampai dengan 6 November 2024.

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) pada 5 sampai dengan 11 November 2024.

8. Penarikan Data Final pada 12 sampai dengan 14 November 2024.

Baca Juga: 7 Anggota Polres Polman Dapat Sanksi Pemecatan alias PTDH Buntut Tahanan Tewas

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi pada 15 sampai dengan 25 November 2024.

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi pada 26 November sampai dengan 1 Desember.

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 2 sampai dengan 19 Desember 2024.

Baca Juga: Selamat! Labinov Beken Pemkot Makassar Masuk 5 Top Pelayanan Publik di Indonesia

12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi pada 7 sampai dengan 23 Desember 2024.

13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) pada 24 sampai dengan 31 Desember 2024.

14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (*) pada 10 sampai dengan 21 Desember 2024.

Baca Juga: Unhas Hadirkan Rektor UiTM Pahang Malaysia Jadi Pembicara Kuliah Umum di Fakultas Kehutanan

15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (*) pada 13 sampai dengan 28 Desember 2024.

16. Pengumuman Hasil Kelulusan (*) pada 24 sampai dengan 31 Desember 2024.

17. Pengisian DRH NI PPPK pada 1 sampai dengan 31 Januari 2025.

18. Usul Penetapan NI PPPK pada 1 sampai dengan 28 Februari 2025.

Keterangan tanda:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) : Instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan

(*) : Instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan menteri PAN RB.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulsel dan Ketua KPU Teken Perjanjian Kerja Sama Serta Sosialisasi Netralitas ASN

Tata cara pendaftaran dan pelamaran dilansir dari situs resmi BKD Sulsel:

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelamar wajib menggunggah scan dokumen berwarna asli dengan persyaratan pendaftaran meliputi:

a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi Meterai/E-Meterai Rp.10.000. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id.

Baca Juga: Muh Tonang Lega Setelah Dengar Jawaban Bawaslu, Kemenag Sulsel Akan Keluarkan Surat Imbauan

b. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, yang diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi Meterai/E-Meterai Rp.10.000. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id.

c. File Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan berkinerja baik (minimal masa kerja sesuai persyaratan jenjang/jabatan) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja di tempat calon PPPK bekerja. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id.

d. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id.

Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Kasus Jerat Prof Sufirman Rahman Dihentikan Demi Hukum Karena Keadilan Restoratif

e. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.

f. Scan Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

g. Scan Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar.

h. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyeteraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Keluarkan SP3 Kasus Prof Sufirman Rahman, Status Tersangka Dicabut Demi Hukum!

i. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah (pose setengah badan/bukan swafoto).

j. Khusus untuk pelamar PPPK JF Guru menyesuaikan dengan dokumen yang dipersyaratkan pada website https://sscasn.bkn.go.id/.

k. Khusus untuk Pelamar PPPK JF Teknis terdapat beberapa jenis jabatan yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana telah diatur pada Kepmenpan-RB No. 391 Tahun 2024.

Baca Juga: Kenalkan Mulyadi Iskandar, Putra Mantan Ketua NU Terpilih Pimpin 28 Ribu anggota PGMI Sulsel

l. Khusus untuk Pelamar PPPK JF Kesehatan terdapat jabatan yang mensyaratkan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana telah diatur pada Kepmenpan-RB No. 322 Tahun 2024 dan SE Dirjen Nakes Kemenkes No. PT.O l.03/ F/ 570/ 2024.

3. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan:

a. Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami dan

Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan OJK, Andi Arwin Azis Harap UMKM Naik Kelas

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas bagi penyandang disabilitas.

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 diketahui melamar:

a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau

b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur.

***