POJOKSULSEL, MAKASSAR - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) nonaktif Prof Dr Sufirman Rahman menceritakan proses komunikasi yang dilakukan dengan Polda Sulsel, setelah dirinya ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penggelapan pada pengadaan videotron.
Sufirman Rahman mengatakan, dirinya selama kurang lebih sepekan membangun komunikasi dengan Polda Sulsel terkait perkara hukum kasus dugaan penggelapan pengadaan videotron UMI yang menimpanya.
"Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini saya membangun komunikasi dengan Polda Sulsel," kata Sufirman Rahman saat konferensi pers di lantai 9 Gedung Menara UMI, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Terdapat 12.419 Kuota PPPK Pemprov Sulsel 2024 Lengkap Rincian Formasi. Yuk Buruan Daftar!
Sufirman Rahman pun mengapresiasi Polda Sulsel yang begitu kooperatif dan komunikatif terkait dengan status hukum yang menimpanya.
"Saya sangat berterima kasih kepada Polda yang begitu kooperatif, begitu komukatif berkaitan dengan status saya," kata Prof Sufirman.
Ia mengatakan, pada serangkaian proses yang dilakukan Polda Sulsel maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) per tanggal 4 Oktober 2024.
Penghentian penyidikan kasus Prof Sufirman berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/92/X/Res.1.11/2024.
"Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatan atas nama terangka Prof Sufirman Rahman dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif," kata Prof Sufirman Rahman dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).
Polda Sulsel menerbitkan SP3 pada kasus dugaan penggelapan dana pengadaan videotron UMI, di mana tersangkanya adalah Prof Sufirman Rahman karena demi keadilan restoratif.
Baca Juga: Kenalkan Mulyadi Iskandar, Putra Mantan Ketua NU Terpilih Pimpin 28 Ribu anggota PGMI Sulsel
Pada kesempatan yang sama, Prof Sufirman mengatakan, jika Polda Sulsel juga telah mengeluarkan surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka terhadap dirinya.
Pencabutan status tersangka Prof Sufirman berdasarkan hasil penyidikan bahwa tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Sehingga statusnya sebagai tersangka dicabut atau dikembalikan atau dipulihkan untuk memenuhi azas kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum maka perlu dikeluarkan surat ketetapan.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Wakaf UMI. Salah satunya Sufirman Rahman.
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan oleh dilakukan pada Selasa (24/9/2024) malam.
Baca Juga: SEVA Edukasi Konsumen di Makassar: Tips Cerdas Membeli Mobil Pertama
Sufirman Rahman ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan terkait pengadaan videotron di depan gedung Pascasarjana UMI.
Sufirman Rahman kemudian melakukan konferensi pers pada Rabu (25/9/2024).
Dia mengatakan bahwa dirinya clear pada kasus tersebut. Hal itu berdasarkan hasil audit internal Yayasan Wakaf UMI dan hasil investigasi tim investigasi internal UMI.
Prof Sufirman mengatakan, kasus pengadaan videotron sebenarnya sudah selesai berdasarkan hasil audit dan evaluasi internal UMI. Begitu juga pada tim pencari fakta UMI.
Dia menjelaskan hasil audit internal UMI dan hasil tim pencari fakta terkait proyek videotron dengan anggaran Rp1 miliar lebih pada tahun 2021.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari audit tersebut, anggara senilai Rp1 miliar lebih telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur yag berlaku dalam pengawasan Yayasan Wakaf UMI dan tidak menimbulkan kerugian.
Baca Juga: WASpada! Nama Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis Dicatut. Modus Pinjam Uang
"Dengan demikian, kasus pengadaan videotron tidak terjadi penyimpangan dan kerugian bagi Yayasan Wakaf UMI," ungkapnya.
Tidak hanya hasil investigasi pengawas UMI juga tidak menemukan adanya aliran dana ke Prof Sufirman Rahman.
"Di UMI, selain ada audit yang bekerja menelusuri, juga ada tim pencari fakta, antara lain mencari fakta terkait videotron yang kesimpulannya tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya yang saat itu Asdir II," katanya.
***




