POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel telah menerapkan tilang elektronik di Kota Makassar dan beberapa wilayah lainnya di Sulsel.
Tilang elektronik Makassar ini menggantikan sistem tilang manual yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Tilang elektronik atau ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sebuah teknologi yang mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalulintas di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Baca Juga: Besok, Kemenag Sulsel Gelar Upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama 2025 di MAN 2 Makassar
Tilang elektronik ini diterapkan guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Untuk pembayaran biaya denda tilang elektronik, dibayarkan secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan atau Pengadilan Negeri Makassar.
Berikut ini adalah tata cara pembayaran denda tilang elektronik di Pengadilan Negeri Makassar:
Baca Juga: Kapolda Sulsel Yudhiawan Wibisono Beri Penjelasan Kasus Penembakan di Kabupaten Bone
1. Pelanggar lalu lintas membayar biaya denda secara tunai atau elektronik ke rekening Pengadilan Negeri Makassar.
2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada jaksa selaku eksekutor di Pengadilan Negeri Makassar dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
3. Data pengumuman sidang tilang elektronik diumumkan setiap Hari Jumat pukul 08.00 Wita sesuai dengan tanggal sidang di bukti tilang yang dipegang oleh pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Kepala BMKG Ungkap Puncak Musim Hujan di Sulsel Akan Terjadi Hingga Juni
4. Kantor Kejaksanaan Negeri Makassar berlokasi di Jalan Amanagappa No 15 Makassar.
Untuk mengetahui jadwal sidang tilang elektronik, Pengadilan Negeri Makassar juga telah meluncurkan aplikasi PN Makassar Mobile.
Anda bisa mengakses aplikasi tersebut untuk mengetahui informasi tentang jadwal sidang, tilang elektronik dan beberapa informasi lainnya tentang Pengadilan Negeri Makassar.
Demikianlah informasi cara pembayaran denda tilang elektronik di Pengadilan Negeri Makassar.
Semoga bermanfaat.
***



