POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pjs Wali Kota Parepare Andi Arwin Azis titip pesan terkait tiga fungsi DPRD, yang diatur dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Andi Arwin Azis saat menghadiri pelantikan anggota DPRD Makassar periode 2024-2029, di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (24/10/2024).
Andi Arwin Azis mengatakan, ada tiga fungsi DPRD yang diatur dalam undang-undang, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Kenalkan 3 Srikandi IAIN Parepare Juara 3 Debat Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu RI
Arwin menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan daerah, penting untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan akademis, tetapi juga memastikan bahwa peraturan tersebut mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, regulasi yang dihasilkan harus mampu memecahkan masalah dengan tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam penyusunan anggaran, ia mengingatkan agar seluruh proses berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
Baca Juga: IAIN Parepare Unjuk Kemampuan Debat Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu RI, Bawa Pulang Medali
Adapun dalam menjalankan fungsi pengawasan, Arwin menekankan pentingnya transparansi dan proporsionalitas dalam mengevaluasi kebijakan kepala daerah dan pemerintah secara umum.
Menutup sambutannya, Pjs Wali Kota Makassar berharap kemitraan antara Pemerintah Kota dan DPRD dapat berjalan lebih efektif dan sinergis ke depannya, sehingga penugasan kerja bisa maksimal dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. ***




