POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki akta kelahiran sebagai dokumen identitas otentik.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di wilayah kabupaten atau kota. Akta Kelahiran merupakan sebuah bukti yang sah terhadap kelahiran seseorang di wilayah NKRI.
Baca Juga: Berapa Jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS di Sulawesi Barat? Penyusunan Formasi PPPK PAI Tahun 2024 Digodok
Jika sudah memiliki akta kelahiran, maka wajib disimpan di tempat yang aman agar tidak sampai hilang. Namun, jika tidak sengaja hilang karena suatu hal semisal bencana, apa yang harus dilakukan masyarakat?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus akta kelahiran yang hilang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, dikutip dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga: Dipantau Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, Pasar Murah 11 Hari Begitu Spesial di Lapangan Andi Makkasau
1. Mengisi formulir Pelaporan Hilang dan Rusak akta Pencatatan Sipil.
2. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi Akta kelahiran yang Hilang atau Kebakaran.
3. Menyediakan kutipan Akta Kelahiran bagi akta kelahiran yang Rusak.
4. Fotocopy Kartu Keluarga dengan Data Terbarukan.
5. Fotocopy E-KTP orang tua atau yang bersangkutan (yang kehilangan akta).
6. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP).
7. Dalam hal kutipan Akta Kelahiran yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, dapat diterbitkan kembali berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.
Baca Juga: Aturan Baru, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Setor KTP Atau KK, Berlaku 1 Januari 2024
Jika sudah lengkap seluruh berkas di atas, maka pemohon mengurusnya di kantor Dispendukcapil sesuai KTP atau Kartu Keluarga yang bersangkutan.
Selanjutnya tinggal mengikuti alur pengurusan di kantor tersebut karena bisa berbeda-beda setiap daerah.
Baca Juga: Trend Postif Pembangunan di Kabupaten Mamuju, Ekonomi Bertumbuh, Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun
Pemohon juga bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi. Namun, setiap daerah memiliki aplikasi kependudukan yang berbeda-beda.
Setelah instal dan mendaftar akun, maka pemohon dapat memilih menu Kependudukan. Jika sudah masuk, klik menu Layanan Kependudukan dan pilih Akta Kelahiran atau Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang Akta), kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Aplikasi kependudukan setiap daerah dapat diinstal melalui Play Store. Namun perlu diperhatikan bahwa aplikasi tersebut memang resmi dibuat oleh Pemda terkait. Jika bukan dibuat oleh Pemda, maka lebih baik jangan diinstal. ***



