POJOKSULSEL.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru, pembelian gas LPG 3 Kg wajib menyetorkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Aturan pembelian gas LPG 3 Kg wajib menyetorkan KTP atau KK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menerangkan, mulai 1 Januari 2024 tahun depan, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli tabung LPG 3 Kg.
Baca Juga: Erisoya Ucapkan Selamat PSM Makassar Lolos AFC Cup 2023, Singgung Kepastian Pembayaran Utang
Menurut Tutuka Ariadji, hal ini merupakan transformasi subsidi tabung LPG 3 Kg yang diawali dengan pendataan atau pencocokan data pengguna tabung LPG 3 Kg.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran, serta dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat kurang mampu.
Pemerintah melalui Pertamina, kata dia, sejak 1 Maret 2023 telah melakukan pendataan pengguna tabung LPG 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website.
Baca Juga: 3 Pejabat Pemkab Kepulauan Selayar Dicopot Buntut Insiden Paskibraka Tidak Dapat Makanan
"Pendataan konsumen pengguna tabung LPG 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023," tutur Tutuka Ariadji dikutip Pojoksulsel.com di laman esdm.go.id.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Tabung LPG 3 Kg digunakan untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Baca Juga: Hasil Drawing AFC Cup 2023: Ini Calon Lawan PSM Makassar dan Bali United
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023.
Hal ini tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. ***



