POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kemenag RI mulai menggodok penyusunan gormasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penyuluh Agama Islam (PPPK PAI) tahun 2024.
Subdit PAI Kemenag RI mengumpulkan 100 peserta perwakilan Kemenag se-Indonesia untuk membahas penyusunan PPPK PAI 2024 di Jakarta pada 26-28 Januari 2024.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI, Ahmad Zayadi mengatakan, penyusunan formasi PPPK PAI 2024 mendiskusikan pemetaan, pendataan, dan digitalisasi penyuluh se-Indonesia.
“Kita perlu memetakan penyuluh honorer berdasarkan usia, latar belakang pendidikan, hingga kepengangkatannya agar direkrut melalui formasi PPPK," katanya dilansir laman bimasislam.kemenag.go.id.
Baca Juga: 6 IAIN di Sulawesi Referensi di PMB SPAN PTKIN, Ada yang Masuk 10 Besar Kampus Islam Terbaik
Ia mengatakan, akan terus berkomunikasi secara intens terkait formasi PPPK PAI 2024.
“Kami juga terus mengupayakan solusi bagi penyuluh yang kualifikasi pendidikannya di bawah Sarjana (S1), karena mereka punya pengalaman serta pengabdian yang tulus. Kami berharap bisa mendapat afirmasi terbaik,” ungkapnya.
Zayadi menyebut, selain sebagai agen moderasi, penjaga moral, dan penjaga akidah serta akhlak masyarakat, penyuluh juga merupakan jabatan profesional yang sering kali dihadapkan dengan berbagai problem yang dinamis.
“Tapi kami yakin penyuluh mampu mengatasinya dan memberi solusi di tengah masyarakat. Karena penyuluh memiliki peranan strategis dalam memperkuat kehidupan beragama,” imbuhnya.
Baca Juga: Danny Pomanto Optimistis Primaya Hospital Hertasning Bantu Layanan Kesehatan di Mamminasata
Zayadi mengimbau penyuluh untuk mengambil kesempatan meningkatkan semua aspek kompetensinya melalui diklat-diklat. "Mulai dari kompetensi akademik, sosial, personal, hingga bidang metodologi penyuluhannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung mengatakan, jumlah Penyuluh Agama Islam di Sulawesi Barat, sebanyak 446 orang, 77 di antaranya sudah berstatus ASN PPPK.
"Semoga kedepannya Penyuluh Agama Islam non PNS ini yang belum lulus PPPK sebanyak 368 orang dapat segera berubah status menjadi Penyuluh Agama Islam PPPK," kata Syafrudin Baderung dilansir laman sulbar.kemenag.go.id.
Baca Juga: Primaya Hospital Hertasning Hadir dengan 4 Layanan Kesehatan Unggulan
Karena itu, ia berharap agar segera Penyuluh Agama Islam dipetakan berdasarkan keilmuan, strata, dan jenjang pendidikannya. ***




