POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala.
Belakangan, lahan di Perumahan Pemda itu diduga dimanfaatkan sejumlah pihak tanpa izin dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang telah dipasang Pemkot Makassar.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: Andi Arfiah Tasming Apresiasi Peserta Lomba B2SA, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
Menurutnya, selain memiliki dokumen kepemilikan yang sah, Pemkot Makassar juga telah memenangkan sengketa hukum terkait objek lahan tersebut hingga tingkat kasasi.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.
Izhar menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
Putusan tersebut berkaitan dengan bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.
Ia menilai putusan tersebut semakin memperkuat posisi hukum pemerintah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa sekaligus menjadi dasar dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah.
Baca Juga: Mardiana Rusli Hadiri Pelantikan DPW PPP, Perkuat Komunikasi Konstruktif dan Kolaborasi
Karena itu, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan penyerobotan maupun aktivitas pemanfaatan lahan tanpa izin.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan instansi terkait agar proses berjalan aman dan tertib.
Selain itu, Pemkot Makassar juga akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak pemerintah segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan tanpa izin dan transaksi jual beli lahan di atas aset pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Karena itu, warga berharap Pemkot Makassar bersama aparat terkait segera melakukan pengamanan fisik aset dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” tutup Ilyas. ***




