POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Jufri Rahman menanggapi rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemprov Sulsel.
Jufri Rahman mengatakan, surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang pembayaran THR ASN Pemprov Sulsel, menunggu Juknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita ini kan harus menunggu juknis kemendagri, setelah juknis kemendagri keluar, menyusul SE Gubernur terkait pembayaran THR," kata Jufri Rahman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Dapat Promosi Pimpin Ditreskrimsus Polda Sulbar, Ini Sosok Prof Saprodin
Meski demikian, Jufri Rahman menyampaikan bahwa pembayaran THR ASN Pemprov Sulsel dilakukan sepekan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Kalau menurut Menteri Keuangan sepekan sebelum idul fitri," katanya.
Pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp145 miliar.
Baca Juga: Peserta MTQM Unhas 2025 Meningkat, Direktur Kemahasiswaan: Ruang Inovasi Islami
"THR kita siapkan Rp145 M sampai Rp146 M," kata Kepala Bappelitbangda Pemprov Sulsel Setiawan Aswad kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Setiawan Aswad mengatakan, pencairan THR ASN Pemprov Sulsel paling lambat dilaksanakan H-7 sebelum Idulfitri.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tentang THR ASN.
Baca Juga: Inilah Nama-nama Juara Musabaqah Tilawatil Quran Mahasiswa Unhas 2025
Saat ini, kata dia, Pemprov Sulse sedang mempersiapkan proses administrasi pencairan THR
"Ini kan sedang kita persiapkan semua administrasinya untuk pencarian THR, aturannya, regulasi," ungkapnya.
***




