POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman merespons penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Jufri Rahman mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, kepala daerah yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.
"Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya," kata Jufri Rahman kepada wartawan di Makassar, Jumat (25/9/2026).
Terkait kemungkinan adanya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Jufri menyebut pemerintahan daerah tidak boleh berjalan tanpa kepemimpinan.
"Ya, biasanya seperti itu. Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan, kan," ujarnya.
Baca Juga: BNI Sahabat Sekolah Rakyat Hadir di SRT Sulsel, Beri Bantuan Siswa Hingga Literasi Keuangan
Jufri menjelaskan, dalam konstruksi Undang-Undang Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah dapat mengambil alih peran tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau ditanya siapa yang biasa jadi Plt? Itulah gunanya dalam konstruksi UU Otonomi Daerah. Kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah," jelasnya.
"Kalau kepala daerah berhalangan dalam satu hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu. Memimpin pemerintahan sampai berakhirnya masa jabatan," sambung Jufri Rahman.
Meski demikian, Jufri menegaskan penetapan tersangka terhadap Husniah merupakan bagian dari proses hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Gus Ipul Atensi Literasi Keuangan, Jangan Ukur Sukses Sekolah Rakyat dari Jumlah Rekening
Dia meminta semua pihak tidak masuk terlalu jauh ke substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Kita serahkanlah sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Biarkan hukum yang berbicara seperti itu," katanya.
Menurut Jufri Rahman, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya akan memberikan pendampingan dan arahan administratif apabila dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Tugas kami di pemerintahan provinsi adalah memberikan guidance. Nanti kalau mereka meminta, terkait dengan apa yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini," ujarnya.
Jufri Rahman mengungkapkan, Gubernur Sulsel telah memerintahkan Inspektur Provinsi untuk menurunkan tim guna mencermati kondisi pemerintahan di Kabupaten Gowa setelah penetapan tersangka tersebut.
Belum Ada Surat Resmi
Mengenai apakah Pemprov Sulsel telah menerima tembusan resmi terkait penetapan Husniah sebagai tersangka, Jufri mengatakan pihaknya masih menunggu administrasi tertulis.
"Penetapan tersangka itu kan wilayah domainnya polisi," katanya.
Baca Juga: Gus Ipul Siapkan Somasi 3 Penyebar Rumor Aliran Dana Muktamar Nahdlatul Ulama
Namun, menurut Jufri Rahman, secara administratif penetapan tersebut tetap harus disampaikan secara tertulis.
"Sebenarnya tanpa tembusan pun kita sudah tahu ini sudah ada, kalian sudah beritakan di media. Tapi tentu dalam administrasi negara itu harus tertulis," ujarnya.
Setelah dokumen resmi diterima, Pemprov Sulsel akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita kasih jalan saja menurut aturan yang berlaku," katanya.
Jufri Rahman belum bisa memastikan kapan mekanisme Plt Bupati Gowa mulai diterapkan.
Baca Juga: Harga Cabai di Makassar Tembus Rp85 Ribu, TPID Sulsel Siapkan Langka Stabilisasi
Dia menegaskan, penunjukan Plt tidak berlangsung otomatis hanya karena kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Ada proses administrasi dan legalisasi yang harus dilalui.
"PLT itu kan tidak serta-merta. Mesti ada dilegalkan, diformalisasi dalam bentuk apakah surat atau apa," jelasnya.
Dia juga menyebut mekanisme selanjutnya akan melibatkan pemerintah pusat. Pemprov Sulsel akan menunggu proses pelaporan dan keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Kita melaporkan ke atas. Pasti polisi juga menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri," katanya.
Jufri menambahkan, Mendagri nantinya dapat menentukan langkah yang diperlukan, termasuk kemungkinan menurunkan tim atau mendelegasikan penanganan kepada pemerintah provinsi.
"Kita tunggu saja progresnya. Jelas kita saling mendoakan. Semoga orang-orang Gowa baik-baik saja. Ini kan menyangkut rakyat," ujarnya.
Jufri menekankan, terlepas dari persoalan hukum yang tengah dihadapi kepala daerah, roda pemerintahan di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan.
"Yang jelas dalam pemerintahan itu, pemerintahan itu tidak boleh berhenti atau stagnan. Tidak boleh kosong," tegasnya.
Baca Juga: BBMKG Wilayah IV Makassar Keluakan Peringatan Panas di Sulsel, Ini 7 Daerah Masuk Kategori Siaga
Menurut dia, keberlangsungan pemerintahan tidak boleh bergantung pada figur tertentu.
"Kontinuitas. Karena itu pemerintahan tidak bertumpu pada figur. Tapi bertumpu pada struktur. Siapa pun keluar masuk figur, struktur tidak boleh rusak," pungkas Jufri Rahman. ***




