POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pj Sekda Kota Makassar Irwan Rusfiadi Adnan yang akrab disapa Irwan Adnan, imbau lurah dan camat tidak mengganti RT RW.
Imbauan Irwan Adnan tentang tidak mengganti RT RW di Kota Makassar, hingga Pilkada serentak 27 November mendatang.
Irwan Adnan menyampaikan imbauan tidak mengganti RT RW di Kota Makassar, menyusul beredarnya surat penggantian RT RW, yang tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Daftar 22 Guru dan Tendik Kota Makassar Juara Jambore GTK Hebat, 9 di Antaranya Melaju ke Nasional
"Beberapa waktu lalu, telah diimbau untuk tidak melakukan penggantian RT RW selama masa penyelenggaraan Pilkada, hingga perhelatan selesai," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Ia baru mempersilakan lurah dan camat mengevaluasi RT RW setelah perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Meski demikian, evaluasi terhadap RT RW pun harus dilakukan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: 2 Siswi MAN PK Makassar Wakili Sulsel Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional. Ini Profil Singkatnya!
Irwan Adnan mengatakan, imbauan penundaan evaluasi RT RW, bertujuan untuk menghindari perpecahan dan memunculkan permasalahan di masyarakat.
Terlebih juga untuk menghindari adanya persepsi lain di bulan politik saat ini.
Karena itu, Irwan Adnan meminta kepada RT RW untuk lakukan tugas seperti biasa.
Baca Juga: Konsorsium PTV Sultanbatara Gelar Vocational Talent Fair, Ridwan Singgung Tantangan Era 4.0 dan 5.0
"Persoalan pergantian ataupun pemecatan, itu tidak ada. Ini perintah pimpinan yang harus dipatuhi," katanya.
Selain itu, Irwan Adnan telah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Makassar, tentang surat penggantian RT RW yang beredar
Bagian hukum Pemkot Makassar memastikan bahwa surat yang dibuat oleh kelurahan, dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Sebaliknya, bagian hukum Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran, untuk menghindarkan kisruh dan polemik di masyarakat.
"Yang ingin keberatan boleh konfirmasi langsung ke saya," tuturnya.
***




