MAKASSAR, SULSEL.POJOKSATU.id - Sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar menjadi sasaran program fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini menyasar pelaku usaha yang terdampak penertiban ruang publik agar mendapat pendampingan untuk mengakses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.
Fasilitasi tersebut digelar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Koperasi dan UKM pada 12 hingga 16 Oktober 2026. Pelaksanaannya ditargetkan menjangkau pelaku usaha di 15 kecamatan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk memberdayakan PKL yang terdampak penertiban.
Menurut Arlin, pendampingan dilakukan agar pelaku usaha memiliki kesiapan dan pemahaman yang lebih baik dalam mengakses pembiayaan formal. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui persyaratan serta tahapan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan KUR.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Bank Sulselbar, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Pendampingan yang diberikan mencakup penilaian kelayakan usaha, pengurusan legalitas melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pengenalan transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pelaku usaha juga difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak perbankan mengenai akses pembiayaan.
Sasaran program mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memperluas jangkauan informasi dan pendampingan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di berbagai kecamatan.
Meski demikian, fasilitasi akses KUR tidak berarti seluruh peserta otomatis memperoleh pinjaman. Persetujuan pembiayaan tetap bergantung pada proses verifikasi dan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh masing-masing bank.







