POJOKSULSEL, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Kecamatan Bontoala dan Kelurahan Parang Layang Kota Makassar, resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada 37 pedagang yang membangun lapak di pinggir tembok SMKN 4 Makassar, Selasa (7/4/2026).
Langkah ini menjadi peringatan terakhir dari Satpol PP Sulsel bersama Pemerintah Kecamatan Bontoala dan Kelurahan Parang Layang sebelum dilakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di kawasan SMN 4 Makassar.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Aziz mengatakan, pemberian SP3 kepada para pedagang di kawasan SMKN 4 Makassar dilakukan sesuai prosedur dan merupakan tahapan terakhir sebelum tindakan penertiban dilakukan.
"Hari ini kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pengiriman surat peringatan yang ketiga atau SP3," ujar Andi Arwin Aziz, Selasa (7/4/2026).
Menurut Andi Arwin Aziz, langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga: Pemudik Manfaatkan Masjid Periode Mudik 2026 Melonjak 3,5 Juta, Dominan Pemotor
Ia menjelaskan, kawasan yang ditempati pedagang tersebut merupakan area yang beririsan dengan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni SMKN 4 Makassar.
"Wilayah ini beririsan dengan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di mana SMKN 4 merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Karena itu, Satpol PP Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar berkolaborasi untuk melakukan penertiban bangunan liar yang menempel pada aset pemerintah.
"Sehingga kami dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan membangun sinergitas dengan Pemerintah Kota Makassar dalam rangka melaksanakan penertiban bangunan liar yang menempel di aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," lanjutnya.
Andi Arwin Aziz menegaskan, SP3 yang diberikan kepada para pedagang merupakan peringatan terakhir. Setelah itu, tidak ada lagi toleransi bagi pedagang yang masih bertahan.
Baca Juga: Rekam Jejak Andi Atssam Mappanyukki, Dukungan Civitas Menguat Jelang Pildek FIKK UNM
Ia menambahkan, pemberian SP3 dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Hari ini kita berikan surat peringatan sesuai SOP yang ada. Jadi kita menerapkan SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait standar operasional prosedur dan kode etik Satpol PP," katanya.
Setelah SP3 diberikan, Satpol PP Sulsel akan segera menentukan waktu pelaksanaan penertiban. Namun demikian, Andi Arwin Aziz belum memastikan tanggal pasti penertiban tersebut.
"Nanti setelah SP3 kita layangkan, waktu eksekusi akan kita tetapkan kemudian. Yang jelas SP3 ini adalah peringatan terakhir, tidak ada lagi toleransi," tegasnya.
Ia juga memastikan penertiban akan dilakukan secara koordinatif bersama pihak kecamatan dan kelurahan. "Tinggal waktu penertibannya saja yang kami tetapkan bersama pihak kecamatan dan kelurahan," katanya.
Sementara itu, Camat Bontoala, Fataullah, menjelaskan, surat peringatan pertama (SP1) sudah dikeluarkan sejak bulan Juli 2025. Isinya bahwa akan dilakukan penertiban lapak-lapak yang terbangun di atas lahan fasilitas umum.
Selanjutnya, SP2 kembali dikeluarkan pada bulan November 2025. Terakhir, dikeluarkan SP3 pada April 2026. Karena SP1 dan SP2 tidak kunjung ditindaklanjuti oleh para pedagang.
"SP3 ini kita harapkan bahwa mereka bisa melakukan pembongkaran mandiri," katanya.
Baca Juga: KPK Tunjuk Kanwil Kemenag Sulsel Pelaksana Bimtek Antikorupsi
Ia menjelaskan, tenggak waktu yang diberikan kepada pedagang untuk membongkar lapak-lapaknya paling lambat empat hari.
Lurah Parang Layang, Sri Nurlaelah, menambahkan bahwa puluhan lapak tersebut pada umumnya sudah berdiri selama 20 tahun. ***




