MOMENTUM perayaan Hari Anti Korupsi Dunia adalah suatu perayaan yang digelar seluruh negara makanya disebut Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) tak terkecuali di negeri ini Indonesia.
Bicara soal anti korupsi tentu tidak hanya melekat pada lembaga yudikatif yakni pengadilan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) bahkan terhadap lembaga penegak hukum bergaris eksekutif yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan kejaksaan, juga pada lembaga lembaga tinggi negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lebih khusus lembaga pembuat undang-undang ialah legislatif bersama eksekutif.
Begitu pula kementrian, gubernur hingga hirarkinya kebawah, walikota, Bupati dan jabatan setara lainnya.
Baca Juga: Puan Maharani Terima Penghargaan dari Universitas Hasanuddin, Inilah Sederet Peraih Apresiasi Unhas
Pada aspek penegakan hukum (pemberantasan korupsi), terlihat ada komitmen political will yang kuat oleh pemerintah tertinggi Presiden RI Prabowo Subianto.
Pidato perdananya saat menjabat Presiden menggelegar diruang publik akan komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi dan penyelamatan kerugian keuangan negara.
Penegasan tersebut tak hanya ditujukan pada kabinetnya, Kabinet Merah Putih bahkan termasuk kepada kader-kader parpol yang dipimpinnya Partai Gerindra.
Paling hangat baru-baru ini instruksinya terhadap seluruh jajaran pemerintahan agar lebih efisien dalam penggunaan anggaran begitu pula pada kegiatan-kegiatan yang berwujud seminar, pelatihan dan kunjungan kerja atau study banding.
Hal lebih menyeruak perhatian publik berkait penegasannya terhadap seluruh kepala (kades) untuk diaudit penggunaan anggarannya.
Bagi kami pegiat anti korupsi, kebijakan tersebut adalah hal yang luar biasa dan wajib diapresiasi dalam bentuk tindakan.
Baca Juga: ASN Pemkab Gowa Akan Terima TPP 74 Persen Tahun 2025, Gaji Non ASN Ikut Naik
Sungguh merupakan langkah maju bangsa tercinta namun sisi lainnya menyisakan pertanyaan publik dikarenakan mengapa instruksi itu hanya untuk kepala desa, mengapa tidak diberlakukan juga kepada seluruh menteri, gubernur, walikota/bupati.
Bila itu dilakukan maka tentu akan menjawab pertanyaan publik bahwa instruksi tersebut benar-benar memerhatikan rasa keadilan, tidak terkesan tajam kebawah dan tumpul keatas.
Pada moment perayaan hari anti korupsi yang akan diperingati tanggal 9 Desember 2024, kita nantikan instruksi presiden yang lebih tegas, berkeadilan dan terbukti sebagai perwujudan political will yang berwibawa dan berkarakter.
Dengan lahirnya kebijakan yang berkeadilan, tentu akan lebih memotivasi masyarakat untuk terlibat aktif berperanserta melawan korupsi, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan (pengawasan dan Pelaporan).
Harus diakui bahwa penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi mustahil akan teraih dengan baik tanpa adanya peranserta masyarakat.
Baca Juga: Daftar Nama-Nama Lolos Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Kanwil Kemenag Sulsel
Kehendak berperanserta masyarakat sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang pro rakyat, demokratis dan berkeadilan penuh manfaat.
Salah satu kebijakan strategis pemerintah yang dinantikan publik hingga saat ini adalah pemgesahan rancangan undang-undang perampasan aset terhadap koruptor dan mengapa belum tuntas.
Penulis:
Djusman AR ;
Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Koordinator Badan Pelerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar
