POJOKSULSEL, GOWA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa (Pemkab Gowa) akan menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN sebesar 74 persen pada tahun 2025.
Rencana kenaikan TPP ASN Pemkab Gowa disampaikan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta IIchsan.
Selain kenaikan TPP ASN Pemkab Gowa, Adnan Purichta Ichsan juga berencana menaikkan gaji untuk noN ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira! Satu Prodi Kembali Raih Akreditasi Unggul di IAIN Parepare
Adnan menjelaskan, ASN Pemkab Gowa menerima TPP sebesar 43 persen di tahun 2024 akan dinaikkan menjadi 74 persen.
Sementara, gaji terendah non ASN tahun ini, yaitu Rp1,5 juta akan dinaikkan menjadi TmRp2 juta
Khusus untuk non ASN, kenaikan gajinya akan mengikuti klasifikasi masing-masing.
Baca Juga: Daftar Nama-Nama Lolos Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Kanwil Kemenag Sulsel
Adnan menjelaskan, keputusan Pemkan Gowa untuk menaikkan TPP ASN dan gaji non ASN di tahun 2025.
"Alhamdulillah kemampuan fiskal kita sudah semakin baik setelah new normal, sehingga tahun depan kami menaikkan TPP ASN dan gaji Non ASN," katanya dalam keterangan tertulis, di sela-sela Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah, di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat (6/12/2024)
Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pinjaman ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Gowa akan dilunasi di tahun 2025.
Baca Juga: Intip Rangkaian Kegiatan HAB 79 di Kanwil Kemenang Sulsel, Ada Zikir Hingga Expo
Hal itu akan menaikkan status Kabupaten Gowa sebagai daerah dengan kategori keuangan fiskal sedang.
Ia mengatakan, langkah menaikkan TPP ASN dan gaji non ASN ibarat menyiapkan fondasi untuk kesejahteraan pegawai.
"Ini adalah tanda mata saya bersama Pak Wabup sebelum selesai masa jabatan. Kami berpesan tetap kerja dengan baik dan kompak-kompak selalu,” harap Adnan.
***




