POJOKSULSEL, MAKASSAR - ARF (30 tahun), pria asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), harus berurusan dengan polisi Polres Pangkep.

Pria asal Polman, itu ditangkap anggota Polres Pangkep, gara-gara mengunggah video tak senonoh seorang perempuan di media sosial. Korbannya adalah warga Kabupaten Pangkep

Kanit 3 Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarak, mengatakan, pelaku yang diketahui warga Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, ditangkap di Kabupaten Barru pada 22 April 2025.

Baca Juga: Aksi Heroik Kevin Apelabe, Atlet Layar Lantamal VI Makassar Selamatkan PNS dari Percobaan Bunuh Diri

Ipda Azwin Mubarak mengatakan, Polres Pangkep dua bulan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Korban melapor sejak 24 Januari 2025.

"Kurang lebih laporan itu terbit pada 20 Januari. Ini pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 22 April. Berarti kurang lebih dua bulan," kata Ipda Azwin Mubarak.

Kronologi kejadian

Ipda Azwin mengatakan, korban dan pelaku awalnya berkenalan di Facebook. Pelaku lalu meminta nomor HP korban. Komunikasi keduanya lalu berlanjut via chat WhatsApp.

Baca Juga: Cerita Sukses Pilgub Sulsel 2024 dari Zona Rawan ke Provinsi Aman, Jufri Rahman: Terus Pertahankan

Hingga pada suatu waktu, korban butuh uang. Lalu memutuskan meminjam uang kepada pelaku. Dari situlah modus kejahatan pelaku dilancarkan dengan menawarkan kerjaan sebagai foto model.

"Tinggal ikuti foto-foto seperti ini, yang berawal dari foto buka jilbab saja, kemudian buka belahan bajunya, kemudian menggunakan dalaman saja," ungkap Ipda Azwin.

Apesnya, pelaku tidak mengirimkan uang kepada korban seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Baca Juga: Nielma Palamba Dapat Tugas Tambahan Sebagai Pj Sekda Kota Makassar, Appi Beber Hal Ini

Pelaku malah mengancam korban bajwa jika keinginan pelaku tidak diikuti, maka foto-foto tak senonoh itu akan diviralkan di media sosial.

"Nah mulai di situlah pelaku mengancam akan memviralkan foto-foto tersebut, kalau tidak membuat video bug*l," kata Ipda Azwan.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali memeras korbannya dengan meminta uang Rp350 ribu. Namun, saat itu korban tidak memenuhi keinginan pelaku,

"Tidak dikirimkan karena sudah ketakutan dan diblokir ini nomor pelaku. Akhirnya pelaku pun menguploadnya ke Facebook," kata Ipda Azwan.

Baca Juga: Munafri Arifuddin Sebut Konsistensi Nestlé Milo Dukung Gaya Hidup Sehat dan Aktif Sejalan Visi Kota Makassar

Pelaku kini mendekam dalam sel Polres Pangkep dengan ancaman UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar.

***