POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Terbongkarnya kasus uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar cukup mencengangkajn sejumlah pihak.

Bagaimana tidak, aktivitas produksi uang palsu yang mencapai ratusan juta rupiah ini beroperasi di balik dinding Ruangan Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Para tersangka bebas melipatgandakan uang palsu menggunakan mesin cetak asal China, dibalik hirup pikuknya para mahasiswa yang lalu lalang di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar.

Baca Juga: Muh Tonang Meninggal, Alumni Pesantren Aljunaidiyah Berduka. Siap Lanjutkan Cita-citanya

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak telah menggelar konferensi pers terkait kasus percetakan peredaran uang palsu di Polres Gowa, Sungguminasa, Kamis 19 Desember 2024.

Ada sejumlah fakta yang mencengangkan dibalik terungkapnya sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar ini.

Berikut ini adalah fakta-fakta kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar:

Baca Juga: Sekjen Kemenag: Muh Tonang Wafat Saat Jalankan Tugas, Semoga Syahid...

1. Libatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim alias AI ditetapkan tersangka dalam kasus uang palsu.

Andi Ibrahim dianggap ikut memproduksi dan mengedarkan uang palsu bersama 16 tersangka lainnya.

Andi Ibrahim juga menggunakan kewenangan dan jabatannya, sehingga mesin cetak uang palsu senilai Rp600 juta berhasil dimasukkan ke dalam perpustakaan secara diam-diam.

Kini, Andi Ibrahim telah diberhentikan alias dipecat Kepala Perpustakaan dan pegawai UIN Alauddin Makassar.

Baca Juga: Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Andi Ibrahim Auto Dipecat, Rektor Hamdan: Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2. Terendus Lewat Transaksi Upal di Jalan Pelita Bontoala Pallangga Gowa

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, kasus ini terendus berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli uang palsu di Jalan Pelita, Kelurahan Bontoala, Pallangga, Kabupaten Gowa, belum lama ini.

Dari laporan ini, Satreskrim Polres Gowa membentuk tim dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka di lokasi kejadian.

Yakni tersangka berinisial M dan Andi Ibrahim alias AI. Polisi juga menyita barang bukti uang palsu.

"Jadi di sini awalnya ada transaksi tersangka M dan AI, mereka jual beli uang palsu. Perbandingannya 1:2, 1 uang asli ditukar dengan 2 uang palsu," sebut rjen Pol Yudhiawan.

Baca Juga: Advokat Asal Makassar Om Boer Pimpin Garuda Asta Cita Nusantara, Kawal Visi Misi Presiden Prabowo

3. Disebarkan di Group WhatsApp

Menurut Kapolda Sulsel, para tersangka yakni AI, S, dan ASS, memiliki peran sentral dalam produksi dan peredaran uang palsu ini.

Ketiganya diduga lihai dalam mengedarkan uang palsu tersebut kepada masyarakat.

"Uang palsu ini ditawarkan di group WA atau WhatsApp," beber Irjen Pol Yudhiawan.

4. Libatkan 2 Pegawai Bank BUMN

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, dari 17 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin ini, juga melibatkan 2 oknum pegawai bank.

Mereka masing-masing berinisial IR umur 37 tahun dan AK umur 50 tahun. "Peran mereka melakukan transaksi jual beli uang palsu. Intinya, mereka menggunakan, menjual, dan membeli uang palsu," katanya.

Reonald Simanjuntak mengaku, keduanya bekerja di bank milik BUMN.

"Ini tidak ada kaitan dengan bank tempat mereka bekerja. Mereka melakukan transaksi diluar jam kerja mereka," bebernya.

5. Mau Digunakan Untuk Mendanai Calon Bupati di Sulsel

Dalam konferensi pers-nya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut kalau para tersangka berencana hendak menggunakan uang palsu tersebut untuk mendanai salah satu calon kepala daerah di Sulsel, yakni di Pilkada Barru.

Bahkan, tersangka sudah mengajukan proposal pendanaan kepada salah seorang calon bupati di Pilkada Barru.

Hanya saja, calon bupati yang mereka usung, gagal mencalonkan di Pilkada Barru lantaran tidak mendapatkan dukungan dari partai politik.

"Mereka mengajukan proposal pendanaan di Pilkada Barru. Tapi Alhamdulillah tidak jadi, karena tidak dapat partai," sebut Irjen Pol Yudhiawan.

Baca Juga: TERNYATA... Mesin Cetak Uang Palsu Diangkut Pakai Forklift Masuk ke Perpustakaan UIN Alauddin, Malam Hari, Tidak Ada yang Curiga?

6. Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus uang palsu ini, para tersangka dijerat tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"Ancamannya itu hukuman penjara paling lama 10 tahun dan seumur hidup," aku Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.

7. Didanai oleh Seseorang, 3 Ditetapkan DPO

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengaku, dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ini, polisi sudah menetapkan 17 orang tersangka dan 3 ditetapkan DPO.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, kasus uang palsu ini bakal terus bertambah jumlah tersangka dan alat buktinya.

Menurutnya, salah satu yang masih menjadi buruan polisi yakni oknum yang mendanai aktivitas produksi percetakan dan penyebaran uang palsu di UIN Alauddin.

"Murni ada pendananya secara pribadi. Ini yang masih kita kembangkan. Kami tidak mau buru-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal 2 alat bukti," bebernya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Gowa, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, dan Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis.

Polisi juga memperlihatkan seluruh barang bukti, termasuk uang palsu yang bernilai ratusan juta rupiah dan mesin cetak yang digunakan tersangka mencetak upal.

***