POJOKSULSEL, MAKASSAR – Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beraksi di empat kecamatan. Dalam Operasi Antik Marano 2025 yang berlangsung selama dua pekan, polisi meringkus 13 tersangka beserta barang bukti narkotika.
Wakapolres Polman, Kompol Restu Indra Pamungkas, mengatakan operasi Antik Marano digelar berdasarkan perintah Kapolda Sulbar dan Kapolres Polman dengan melibatkan 43 personel.
“Selama 14 hari, Satresnarkoba Polres Polman mengungkap dua target operasi dan enam kasus non-TO, dengan total 13 tersangka. Empat orang berstatus pengedar dan sembilan lainnya pengguna,” jelas Restu saat konferensi pers di Mapolres Polman, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Janji Bantu Korban Unjuk Rasa PBB di Kabupaten Bone
Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, menambahkan polisi menyita 7,08 gram sabu serta 42 butir pil koplo. Namun barang bukti tersebut masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kami hanya tampilkan dokumentasi karena fisik barang bukti masih diperiksa. Keasliannya akan dipastikan sebelum digunakan di persidangan,” ungkap Irman.
Dari delapan kasus yang diungkap, empat terjadi di Kecamatan Wonomulyo dengan empat tersangka, dua kasus di Kecamatan Polewali, serta masing-masing satu kasus di Tapango dan Mapilli.
Baca Juga: Lapangan Karebosi Segera Direvitalisasi, Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Rp40 Miliar
Salah satu pengungkapan terbesar berawal dari penangkapan tersangka O. Dari sana, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap dua tersangka lain, R dan S, dengan barang bukti 5 gram sabu siap edar.
Polisi menduga jaringan ini mendapat pasokan narkoba dari luar daerah.
“Ada indikasi kuat barang berasal dari luar Polman. Namun hal ini masih dalam tahap pengembangan,” tegas Irman.
Terkait isu dugaan keterlibatan seorang perempuan yang sempat beredar di media sosial, Irman memastikan pihaknya tetap melakukan penelusuran.
Baca Juga: Rektor UIN Alauddin Titip Pesan Guru Kebijaksanaan dari Pensil yang Patah di Pengukuhan Guru Besar
“Informasi itu bermanfaat. Jika terbukti, akan dilakukan penangkapan. Tidak ada yang kebal hukum,” ucapnya.
Ke-13 tersangka kini ditahan di Mapolres Polman. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Kasi Humas Iptu Muhapris, serta Kasi Propam Iptu Kasman.
***




