POJOKSULSEL, MAJENE – Satresnarkoba Polres Majene kembali mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Polres Majene Iptu Japaruddin memimpin penangkapan pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl (Boje) di Kecamatan Banggae.
Seorang pria berinisial RW (34), warga Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Majene pada dini hari, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Ulama Besar Lebanon Isi Daurah Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah di PPTQ Ilmul Yaqin Maros
Penangkapan RW bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Tersangka kami amankan di teras rumahnya sekitar pukul 02.30 WITA tanpa perlawanan,” ungkap Japaruddin.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 44 butir pil Boje, 9 butir destro, 2 pirex, 1 botol kaca, serta penutup botol berlubang yang diduga dipakai untuk konsumsi barang terlarang.
Baca Juga: Profil Empat Guru Besar Baru Unhas Lintas Kepakaran
RW yang langsung digelandang ke Mapolres Majene, mengaku sudah lebih dari dua tahun menjalankan praktik jual-beli obat terlarang.
Sasaran utama sejumlah pemuda di wilayah Banggae dan sekitarnya. Ia juga disebut sebagai target operasi (TO) yang cukup lama dibidik petugas.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah RW pada pagi harinya dengan disaksikan keluarga dan aparat kelurahan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Pastikan Anggaran Gaji PPPK Diakomodasi, Ini Penegasan Setiawan Aswad
Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menyita alat hisap (bong) dan 6 butir obat trihexyphenidyl dalam kemasan strip.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. Tidak ada ruang bagi pelaku pengedar di Majene,” tegas Kasat Narkoba.
Kasus ini tengah didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
***




