POJOKSULSEL, MAKASSAR - PT Roda Mas Baja Inti memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Perusahaan itu menggugar PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).

PT Roda Mas Baja Inti menggugat PT KIMA terkait nilai Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen melalui SK Direksi tahun 2024.

Padahal, PT Inti Mas Baja dengan PT KIMA sudah terikat dengan perjanjian tahun 1992.

Putusan tersebut 'Menyatakan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor 20/DU/KIMA/II/92, 25 Februari 1992 yang dibuat antara penggugat dan tergugat adalah sah mengikat secara hukum'.

Lalu, 'Menyatakan SK Direksi PT KIMA (tergugat) No 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengikat dalam perkara'.

Baca Juga: Imigrasi Makassar Deportasi 2 WNA Overstay Gara-Gara Tidak Mampu Bayar Denda

Pihak KIMA saat ini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Kuasa Hukum PT Roda Mas Baja Inti, Syamsul Bachri Arba, mengatakan, klienya hanya terikat perjanjian nomor 20 tahun 1992 dengan PT KIMA, tentang penggunaan tanah industri atau PPTI.

“Jadi ada perjanjian yang dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dengan perusahaan yang mau berinvestasi di sana. Nah, saat itu PT Roda Mas tertarik masuk ke sana,” katanya di Makassar, Selasa (17/2/2026).

Isi perjanjian tersebut memuat aturan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) masa berlaku 30 tahun. HGB itu dapat diperpanjang 20 tahu dan diperbarui kembali 30 tahun.

“Nah, HGB itu menurut undang-undang 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui lagi 30 tahun. Nah, ini waktu untuk yang pertama 30 tahun berakhir sekarang,” ujarnya.

Baca Juga: 1.292 Masjid Sulsel Ikut Geber BBM Sambut Ramadan 1447 Hijriah, Ini Tujuannya

Syamsul Bachri Arba menjelaskan, masalah antara kliennya dengan PT KIMA mulai muncul saat PT Roda Mas Baja mengajukan perpanjangan HGB melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN mensyaratkan adanya rekomendasi dari PT KIMA.

Namun, PT KIMA meminta pembayaran tarif 30 persen kepada PT Roda Mas Baja untuk memperpanjang HGB.

Menurut Syamsul Bachri Arba, tarif 30 persen yang dipersyaratkan PT KIMA bukan bagian dari perjanjian awal dengan kliennya.

“Ini bukan tarif perpanjangan sebenarnya, tapi tarif rekomendasi untuk memperpanjang HGB,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merujuk pada SK Direksi PT KIMA tahun 2014.

“Jadi KIMA bilang, ada SK Direksi saya. SK Direksinya ternyata tahun 2014. Padahal perjanjiannya kan tahun 1992. Dua puluh dua tahun kemudian keluar SK Direksi,” ujarnya.

Karena tidak tercantum dalam perjanjian, pihak perusahaan menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan PT Roda Mas Baja Inti.

"Bahwa perjanjian itu (1992) mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Nah, terhadap SK Direksi itu tidak mengikat,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah pada 19 Februari 2026

Pengadilan juga memerintahkan PT KIMA untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB.

Namun, di tengah proses perkara tersebut, kata Syamsul, PT KIMA justru memutus saluran air PDAM ke perusahaan.

“Nah, dalam proses adanya tarif itu dan perkara di pengadilan, pihak PT KIMA juga melakukan tindakan, yaitu memutus aliran PDAM,” katanya.

Ia menilai pemutusan air tersebut berdampak besar terhadap aktivitas perusahaan.

“Padahal itu kan kebutuhan pokok bagi perusahaan, termasuk kesehatan karyawan. Itu salah satu utilitas yang harus disiapkan oleh pengelola kawasan, selain jalan, keamanan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga: Hilal di Makassar Masih di Bawah ufuk, Sidang Isbat Mekanisme Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan

Syamsul menyebut, perusahaan rutin membayar tagihan air sebelum pemutusan terjadi. Padahal, menurutnya, pengadilan telah menyatakan perjanjian masih sah.

“Padahal dalam perjanjian juga tidak mengatur soal itu. Dan buktinya perjanjian itu oleh pengadilan dianggap sah,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung aspek konstitusional terkait hak atas air.

“Menurut perusahaan, itu sesuai Pasal 33 UUD 1945, bumi dan air serta kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu hak kami soal air,” ujarnya.

Selain itu, ia mengutip nilai kemanusiaan dalam Pancasila.

“Menurut sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab harus ditegakkan,” katanya.

Putusan pengadilan terkait perkara tersebut, kata Syamsul, keluar pada 3 Februari.

Sementara itu, Penasihat Hukum PT Roda Mas Baja Inti lainnya, M Tahir Arifin, mengatakan PT KIMA mengambil alih pengelolaan utilitas air dari PDAM.

Baca Juga: Pertamina Proyeksi Permintaan Pertalite-Pertamax Naik 8 Persen Saat Ramadan, Segini Ketahanan Stok Sulsel

"Sebelumnya perusahaan (PT Roda Mas Baja Inti) pelanggan PDAM, lancar semua. Diputus dengan alasan pipa sudah tua dan mau diganti,” katanya.

Ia menyebutkan, saat ini meteran air telah dibuka dan rencana penyambungan kembali difasilitasi oleh PT KIMA.

“Meteran dibuka semua dan nanti PT KIMA yang fasilitasi sambung kembali. Yang terdampak sejauh ini hanya Roda Mas. Perusahaan lain kami tidak tahu,” ujarnya.

Namun hingga kini, sambungan air belum kembali normal dan sangat berdampak pada karyawan.

“Air sampai sekarang masih putus. Kami bermohon agar disambung kembali, dijanjikan bisa dari belakang pabrik, tapi biayanya tinggi. Yang paling terdampak itu pekerja karena kebutuhan MCK,” jleasnya.

Sementara itu, Sekper KIMA, Fadhli Arpin, mengatakan telah melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dimana, pihak KIMA saat ini sedang melakukan upayah banding.

"Kami lakukan sesuai proses peradilan yang berlaku," kata dia. ***