POJOKSULSEL, MAKASSAR - Personel gabungan Polsek Biringkanaya membubarkan praktik judi sabung ayam di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu sore (21/9/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam, delapan unit sepeda motor, dan 12 ekor ayam aduan. Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polsek Biringkanaya untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu mengatakan penggerebekan judi sabung ayam bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas judi di lokasi. Setelah penyelidikan, petugas bergerak cepat ke TKP.

Baca Juga: Tasming Hamid Salurkan Rastra untuk 2.202 KPM di Kota Parepare

“Begitu tiba di lokasi, para penonton dan pemain langsung melarikan diri. Namun, anggota kami berhasil mengamankan tiga orang dan sejumlah barang bukti,” jelas AKP Andik Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dan pemerintah setempat dalam menjaga keamanan dengan melaporkan kegiatan serupa.

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Pencurian Motor

Sementara itu, Polsek Biringkanaya baru-baru melakukan mediasi terkait kasus pencurian motor yang terekam CCTV.

Diketahui, Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan seorang remaja mengambil sepeda motor terparkir di depan rumah warga di Makassar viral di media sosial, Senin (15/9/2025).

Meski begitu, pemilik motor menyatakan tidak keberatan dan memilih untuk tidak melapor ke polisi. Namun karena kasus sudah viral, Polsek Biringkanaya mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di ruang restoratif Polsek.

Baca Juga: Unhas Kukuhkan Tiga Guru Besar, Prof JJ Tegaskan Kampus Inklusif

Panit 2 Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dian Mandala, membenarkan langkah tersebut. “Dengan adanya kejadian yang viral di media sosial, kami mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Polsek,” ujarnya.

Dalam mediasi, pemilik motor menegaskan tidak ingin memperpanjang kasus. Sepeda motor telah dikembalikan, dan korban memaafkan pelaku agar masa depan remaja tersebut tidak terhambat akibat proses hukum.

Pelaku kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk pembinaan. Ia diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Laikang.

Polsek Biringkanaya mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

***