POJOKSULSEL, GOWA - Gabungan personel Resmob Polres Gowa dan Kamneg Polres Gowa menangkap dua remaja pelaku pembusuran yang viral di media sosial.
Dua remaja pelaku pembusuran yang terjadi di Kecamatan Pallangga, adalah FJ (17) dan RF (17).
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, mengatakan, aksi kedua pelaku pembusuran itu viral di media sosial.
Korbannya mengalami lika di tangan kanan terkena anak panah.
“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi," kata Aldy Sulaeman, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: 140 Pelajar Ikut Karantina Quran Pemuda Almarkaz, Ini Poin-Poin Pembinaan Peserta
Kapolres Aldy Sulaeman mengatakan, proses hukum tetap berjalan meskipun status kedua pelaku masih di bawah umur.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua anak panah, satu ketapel, dan pisau.
Aldy Sulaeman menegaskan, aksi pembusuran itu bukan karena dendam. Tapi mencari target usai mengonsumsi minuman keras.
Ia mengatakan, para pelaku itu melakukan konvoi motor mencari target dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
"Motifnya adalah target acak," katanya.
Baca Juga: Setahun Tasming–Hermanto Memimpin Parepare: Kemiskinan Turun, Program Sosial Meluas
Kapolres Aldy Sulaeman, menegaskan komitmen menciptakan situasi Kamtimbmas di Kabupaten Gowa sesuai arahan Kapolda Sulsel.
"Menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian di nomor darurat 110 jika ada informasi atau jadi korban tindak pidana.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak.
Ancaman hukuman pidana adalah 5 hingga 15 tahun penjara. ***




