POJOKSULSEL, GOWA - Polisi jajaran Polres Gowa terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat Lipu 2025.

Dalam operasi yang digelar serentak di dua kecamatan berbeda, polisi jajaran Polres Gowa berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam distribusi miras ilegal, baik tradisional maupun botolan.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barombong terhadap seorang pria berinisial BS (35), yang diduga mengedarkan miras tradisional jenis ballo.

Baca Juga: Tasming Hamid Kunjungi Kota Batu, Intip Langsung Sistem Layanan Publik Modern

Penindakan berlangsung pada Selasa pagi, sekitar pukul 08.00 WITA, di kawasan Caranggi, Lingkungan Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Arman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas distribusi miras di Jalan Poros Caranggi.

Petugas kemudian melakukan patroli dan berhasil menghentikan sebuah sepeda motor yang mengangkut 75 liter miras ballo dari arah Kabupaten Takalar menuju Gowa.

Baca Juga: Kawasan CPI Masuk Lokasi Prioritas Pendaratan Seaplane, Empat Daerah Ini Juga Disebut

“Pelaku mengakui telah menjual ballo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang IPDA Arman.

BS dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut.

Di hari yang sama, Polsek Bontonompo juga berhasil mengungkap peredaran miras botolan di wilayahnya. Pemilik toko Sinar Sukses yang berlokasi di Jalan Poros Bontonompo-Takalar, seorang pria berinisial NR (51), ditangkap atas dugaan menjual dan menyimpan miras tanpa izin edar.

Baca Juga: Hardiknas di Maros, Sekolah Kolong Dapat Kado Rp300 Juta dan Motor Trail dari Bupati Chaidir Syam

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, mengungkapkan bahwa penggerebekan dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin setelah menerima informasi dari masyarakat.

Hasil penggeledahan di toko tersebut menemukan sebanyak 580 botol miras dari berbagai merek, termasuk Bir Anker, Bir Bintang, Guinness, Anggur Merah, hingga minuman keras merek lokal seperti Topee Roja dan Kawa-Kawa.

“Seluruh miras tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi. Pelaku mengakui telah menjual miras secara ilegal,” kata AKP Zulkarnaim.

Kedua pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Gowa.

Polres Gowa menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

***