POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), terus mendalami kasus penipuan online passobis, yang diungkan Kodam XIV Hasanuddin.

Kabid Humas Polda Sulselm Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, pihaknya telah menerima tambahan laporan terkait penipuan online passobis dari Provinsi Riau.

Didik Supranoto mengatakan, Polda Sulsel telah menerima laporan dari Polda Riau terkait korban kasus penipuan online passobis modus jual beli laptop secara online.

Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup III Polman Bergulir, Tidola Taklukkan Paraita FC di Laga Pembuka

"Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Ia mengatakan, korban penipuan online dari Riau mengalami kerugian sebesar Rp15.340.000,- gara-gara penipuan modus jual beli laptop secara online.

Penyidik Polda Sulsel saat ini masih mendalami barang bukti melalui pemeriksaan digital forensik untuk memastikan hubungan antara laporan korban dan 40 orang terduga pelaku.

Baca Juga: Ada 53 Kuota Beasiswa Pemprov Sulbar Jalur Prestasi Akademik Jenjang Diploma-Doktor, Lihat Syaratnya

Langkah ini dianggap krusial untuk membongkar sejauh mana jaringan penipuan tersebut beroperasi.

"Kami masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini," kata Didik Supranoto.

Namun hingga kini, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel, belum ada laporan yang masuk dari masyarakat Sulsel.

Baca Juga: Kisah Ramli dan Rahimin yang Tetap Semangat Seleksi PPPK Kemenag Tahap II di Sulbar di Usia 50-an

Polda Sulsel juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Semakin banyak laporan yang diterima, diharapkan semakin mempercepat proses penyelidikan dan penuntasan kasus ini.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima pelimpahan 40 terduga pelaku penipuan online dari Kodam XIV Hasanuddin, Jumat (25/4/2025).
Proses serah terima disertai pemeriksaan kesehatan, administrasi, dan pengecekan barang bukti, termasuk 144 unit handphone.

Hasil awal analisis digital forensic mengungkap 41 korban dengan tiga modus: jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan luar negeri. Tiga korban resmi memberikan keterangan dengan total kerugian mencapai Rp41 juta.

Baca Juga: Sulsel Melek Elipski, Ali Yafid Harap Ada Perpustakaan Masjid Binaan Kemenag di Tiap Daerah

Saat ini, tiga terduga telah diidentifikasi perannya dan proses penyidikan ditingkatkan. Sementara 37 lainnya menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban.
***