POJOKSULSEL, MAMUJU – Upaya Polda Sulawesi Barat memberantas peredaran barang ilegal kembali membuahkan hasil. Sebanyak 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek diamankan dalam Operasi Satgas Pangan, yang digelar oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Sulbar.
Jumlah rokok ilegal yang disita Satgas Pangan Polda Sulbar mencapai 272.000 batang. Rokok-rokok tersebut dikemas dalam 17 dus besar dan ditemukan di sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi di wilayah Sulawesi Barat.
Dari hasil penyitaan Satgas Pangan Polda Sulbar, sejumlah merek rokok ilegal yang ditemukan antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP. Seluruh rokok tidak memiliki pita cukai dan dinyatakan sebagai barang ilegal.
Baca Juga: Festival Literasi Terbesar di Timur Indonesia Kembali Hadir, Ini yang Baru di MIWF 2025
“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen dan laporan dari Ketua Hipermakes Cabang Mamuju pada 14 Mei lalu. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” terang Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar dilansir rilis Humas Polda Sulbar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan.
Kapolda Sulbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi.
Baca Juga: Unhas dan UNM Masuk Daftar 20 PTN Penerima Mahasiswa Terbanyak SNBT 2025
“Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Sulbar, Bau Akram Dai, juga memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan perlindungan konsumen dan legalitas produk di pasaran.
Baca Juga: Tim Karate Polda Sulbar Sabet 21 Medali di Fajar Open 2025, Piala Menhan Diboyong Pulang
Kasus ini tengah diproses dengan dasar hukum Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 39 Tahun 2007 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga Rp2 miliar.
***




