POJOKSULSEL, GOWA - Seorang anak menjadi korban tindak asusila ayah kandung di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Mirisnya, insiden itu terjadi selama bertahun-tahun.

Korban tindak asusila ayah kandung baru memberanikan diri melapor ke polisi setelah berumur 17 tahun, yang didampingi oleh rekannya.

Padahal korban telah mengalami tindakan asusila oleh ayah kandung sejak berusia 11 tahun. Kasus ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Baca Juga: Gandeng Balla Inklusi, Badan Mutu KKP Makassar Perkuat Layanan Ramah Disabilitas

Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaeman, mengatakan, Polres Gowa bergerak cepat menangkap pelaku tidak lama setelah korban membuat laporan polisi di PPA.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri," kata Aldy Sulaeman dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Aldy Sulaeman mengatakan, pelaku insial AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa.

Baca Juga: Ketemu Menkeu Purbaya, Gubernur Sulsel Bawa Aspirasi Soal Infrastruktur dan Pendidikan

Lebih jauh Kapolres Gowa menjelaskan, tindakan asusila dialami korban sejak tahun 2016. "Perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun," ujarnya.

Sementara itu, AG mengakui semua perbuatan bejatnya di hadapan penyidik PPA Polres Gowa.

Pengakuan pelaku ini kini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Gowa Kembali Tanam Jagung dan Lepas Hasil Panen 6 Ton

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian.

“Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk motif dan rentang waktu kejadian,"jelas AKP Bachtiar. ***