POJOKSULSEL, MAKASSAR - MA (54 tahun), dilaporkan terlibat dalam kasus penganiayaan. Ia menikam temannya di Kompleks Bambu-Bambu, Kelurahan Manggala, Kota Makassar.
MA terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya insiial JR gara-gara berselisih paham saat pesta minuman keras jenis Ballo di Kompleks Bambu-Bambu, Kelurahan Manggala, Kota Makassar.
Selisih paham itu berujung MA penganiayaan. Pelaku menikam JR menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban mengalami luka terbuka di perut bawah sebelah kiri.
Baca Juga: Aksi Mulia 19 Polwan Polres Gowa Tolong Tukang Bentor Saat Hujan Terima Penghargaan Aldy Sulaeman
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 21.20 WITA, di Kompleks Bambu-Bambu, Kelurahan Manggala.
Korban dan pelaku awalnya duduk bersama menikmati minuman keras jenis Ballo. Namun, keduanya terlibat cekcok yang diduga dipicu oleh pengaruh miras.
Saksi-saksi di lokasi menyebutkan bahwa pelaku, MA (54), tiba-tiba mengambil pisau dan menikam korban di bagian perut, menyebabkan usus korban keluar.
Baca Juga: Yuk Daftar Samsung Solve for Tomorrow 2025, Buka Jalan bagi Talenta Muda Indonesia
Beruntungnya, pihak kepolisian Polsek Manggala bersama warga setempat segera melakukan evakuasi terhadap korban, JR, yang mengalami luka serius pada bagian perut.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku, MA, langsung diamankan oleh Personel Bhabinkamtibmas dan Unit Resmob Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Mentan Amran Beri Penghargaan Pupuk Indonesia Usai Sukses Distribusi Pupuk Bersubsidi
Saat ini, korban masih dalam penanganan medis, dan kasusnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'longan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi kejadian untuk memastikan kejelasan kasus ini.
Dengan penahanan pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KKSS Wujudkan Mimpi Besar Bangun Sekolah Unggulan Pertama di Gowa, Bupati Apresiasi Langkah Nyata
“Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Kami masih mendalami motif dan kronologi kejadian,” ujar Kapolsek.
Miras tradisional jenis Ballo memang berpotensi berbahaya karena kandungan dan proses pembuatannya yang tidak terkontrol.
Konsumsi miras jenis ini dapat memicu berbagai masalah kesehatan dan tindakan kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan selektif dalam mengonsumsi minuman keras, serta menghindari hal-hal yang dapat memicu tindakan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan TNI AL Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Pangan di Takalar
Dengan kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir.
Kompol Semuel menegaskan komitmen Polsek Manggala untuk terus meningkatkan razia terhadap peredaran miras jenis Ballo yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
Langkah ini bertujuan mencegah kejadian serupa terulang kembali dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.
***




