POJOKSULSEL, MAKASSAR - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024, Kamis (20/11/2025).

Tiga lokasi yang digeledah penyidik Pidsus Kejati Sulsel, yaitu kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan atau Dinas TPHBun Sulsel, dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Sulsel.

Adapun berkas penting yang disita penyidik Pidsus Kejati Sulsel, yaitu berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta laptop.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 sudah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga: Densus 88 Gelar Forum Transformasi Ideologi di Palopo, Dorong Penguatan Moderasi Beragama

"Kalau nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya," kata Rachmat Supriady kepada wartawan.

Ia menjelaskan, tiga kantor yang digeledah petang Kamis siang hingga petang untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024.

"Pada hari ini tadi siang kita melakukan penggeledahan di perusahaan pengadaan, Selanjutnya di dinas tanaman pangan dan hultikuktura dan terakhir di BPKAD Provinsi Sulsel," ungkapnya.

Ia mengatakan, nilai pengadaan bibir nanas tahun 2024 mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga: Unhas Berbangga, dr. Rini Rachmawarni Bachtiar Juara Best Presentation di KDDW 2025, Ini Hasil Risetnya

"Kalau nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya," ujarnya.

Sementara itu, Pemprov Sulsel pun memberikan tanggapan terkait penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel.

Plt Kadis Kominfo Sulsel, Andi Winarno mengatakan telah mendapatkan informasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel.

Andi Winarno Eka Putra menegaskan bahwa Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” kata Andi Winarno Eka Putra dalam keterangan tertulis.

***