POJOKSULSEL, MAROS - Seorang pengedar sabu di media sosial inisial AF (24) ditangkap. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,43 gram.
AF mengaku mendapatkan sabu dari Instagram. Barang haram tersebut kembali dijual lewat jejaring media sosial di wilayah Maros.
Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin mengatakan, AF ditangkap di rumahnya di Jalan Langsat, Turikale Maros yang dipimpin ole Ipda Erwin.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," kata AKP Salehuddin, Minggu (12/10/2025).
Barang bukti lain yang disita polisi di rumah AF adalah ponsel, alat isap sabu, timbangan digital, dan beberapa saset plastik kosong.
Lebih lanjut, pelaku juga mengaku tidak hanya mengedarkan namun juga turut mengonsumsi barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, polisi menemukan bukti percakapan terkait penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros.
***




