POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pelaku pencurian emas di Toko Perhiasan Emas Inti Jaya Parepare Miswar Anwar alias Micca (30) menggadaikan emas hasil curiannya.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku pencurian emas di Parepare membawa sejumlah emas hasil curiannya ke rumah kosnya di Kabupaten Pinrang.

"Setelah itu pelaku pencurian emas itu menggadaikan beberapa emas dengan mengambil pinjaman Rp11 juta," kata Dharma Negara.

Emas yang digadaikan pelaku sebarat 17 gram berupa satu gelang emas 16 karat dan tiga gelang emas penyok 20 karat.

Baca juga Yayasan Daerah untuk Negeri Gandeng BEM FKG Unhas Bincang Karier Kedokteran Gigi

Rupanya, pelaku menyarahkan emas yang masih tersisa kepada orang tuanya. Alasan ke orang tuanya bahwa gelang tersebut adalah milik pacarnya.

"Sisa gelang emas 10 buah dikasi ke orang tua pelaku dengan alasan milik pacar si pelaku," kata Dharma Negara.

Pelaku Ditangkap di Parepare

Pelaku pencurian emas di toko perhiasan Inti Jaya merupakan warga Pinrang. Tatepi, polisi dari Resmob Polda Sulsel menangkapnya di Pinrang.

Baca juga Daftar Pemenang Pilmapres 2023 Kategori Honorable Mention, Diploma, dan Sarjana

Saat ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel turut mengamankan barang bukti berupa tujuh gelang emas, fotocopy kartu tanda penduduk, ponsel dan sepeda motor.

Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel menyerahkan pelaku dan barang bukti ke penyidik Polres Parepare untuk diproses hukum.

Pelaku Intai Toko Perhiasan Emas

Dharma Negara mengatakan, pelaku pencurian emas itu lebih dulu memantau kondisi sekitar toko perhiasan Inti Jaya dengan sepeda motor.

Setelah memastikan kondisi toko di Jalan Lasinrang itu aman, Palaku pencurian segera beraksi.

Baca juga Rektor UIM Majdah Muhyiddin Zain Terima SK Mendikbudristek Sebagai Guru Besar

Ia memecahkan etalase menggunakan kunci Inggrin dan mengambil sejumlah emas. Meski sempat dicegat oleh beberapa pengendara pada Selasa pagi lalu. Pelaku pencurian emas bisa lolos.

Atas kasus pencurian emas, pemilik Toko Perhiasan Emas Inti Jaya mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Total perhiasan emas yang raib kurang lebih 100 gram.

Pelaku adalah Residivis

Dharma Negara mengatakan bahwa pelaku pencurian emas di toko perhiasan emas di Parepare memiliki catatan kriminal sebelumnya alias residivis.

"Micca merupakan pelaku residivis kasus pencurian bermotor dan pencurian dengan pemberatan," ujar Dharma Negara.

 (***)