POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, merilis tiga kasus hasil pengungkapan Polrestabes Makassar, dalam sepekan. Kasus-kasus tersebut menyita perhatian publik di Kota Makassar lantaran viral di media sosial.
Rilis tiga kasus menonjol di Kota Makassar yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar disampaikan Kombes Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar pada Selasa (6/5/2025).
1. Kasus Pembakaran Tewaskan Satu Orang
Kasus pertama yang dirilis Kombes Arya Perdana adalah pembakaran yang menghebohkan publik di Kota Makassar.
Baca Juga: Iqbal Nadjamuddin Bocorkan Rencana Pemprov Sulsel Soal Sekolah Unggulan, Seperti Apa Skemanya?
Dalam pernyataannya, Arya Perdana menyoroti aksi pembakaran yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR, yang mengakibatkan satu orang tewas.
Arya Perdana mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 3 Mei 2025. AR yang dalam kondisi mabuk, datang kembali ke kios keluarganya dan terlibat cekcok dengan adiknya.
Motif awal diketahui karena pelaku tidak menerima pernikahan kembali orang tuanya. Dalam keadaan emosi, AR menyiramkan bensin jenis pertalite dan menyulut api, hingga menghanguskan seluruh rumah.
Kobaran api membuat panik para penghuni rumah yang berusaha menyelamatkan diri. Namun, nahas, sang nenek pelaku yang dalam kondisi sakit tak sempat menyelamatkan diri dan tewas di lokasi.
Baca Juga: Asmiaty Sahur, Guru Besar Mikrobiologi Pertanian Dikukuhkan Jadi Anggota Dewan Profesor ke-569 Unhas
“Korban baru bisa dievakuasi setelah api berhasil dipadamkan,” ujar Kombes Arya Perdana.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 187 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
2. Kasus Perampokan
Kasus kedua yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar dalam sepekan terakhir, yaitu perampokan senilai Rp400 juta yang sempat viral di media sosial.
Aksi nekat itu terjadi pada 21 April 2025 di Jalan Anuang, Kota Makassar, dan terekam kamera CCTV yang menunjukkan detik-detik pelaku mengancam korban dengan parang.
Dari rekaman yang beredar, terlihat korban masuk ke dalam rumah sambil membawa uang tunai dalam kantong plastik.
Tak lama kemudian, pelaku berinisial WY alias Tuyul mendekati dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Berkat informasi masyarakat, tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil meringkus WY.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Pucak Jadi Pusat Vokasi, SMK Otomotif Bakal Punya Bengkel di Makassar
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang, jaket yang dikenakan pelaku, sepeda motor, serta sisa uang tunai sebesar Rp83.700.000 dari total Rp400 juta yang dirampok.
WY kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, terdiri dari dua penadah dan dua pelaku yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
3. Kasus pelecehan
Kasus ketiga yang diungkap Polrestabes Makassar adalah tentang pelecehan. Itu berawal dari informasi seorang komika dari Jakarta di akun media sosialnya.
Baca Juga: SWOT Saja Tidaklah Cukup: Catatan Hari Keenam, Senior Level Leadership Program
Komika itu mengungkap seorang guru mengaji melakukan tindakan pelecehan terhdap para santri. Ada 40 korbannya.
"Namun demikan rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang tidak bisa disidik karena sudah kadaluaras atau kasus sudah lama," kata Kombes Arya Perdana.
Sampai saat ini, kata Kapolrestabes Makassar, ada 3 korban yang sudah diperiksa. Ada juga 4 saksi yang telah dimintai keterangan.
"Dugaan korban ada 10 orang dan kami sudah amankan seorang tersangka, tersangka ini sudah mengakui kalau ada 16 orang dia cabuli," katanya.
Baca Juga: Jelang Usia 77 Tahun, FEB Unhas Kukuhkan Tiga Guru Besar, Ini Fokus Keilmuannya
Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku pelecehan tersebut berprofesi sebagai Guru PNS di Kota Makassar.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 17 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
***




