POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas keberhasilan menangkap buron berinisial MD (44), tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022-2023.
Djusman menilai penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk mengejar pihak-pihak yang berupaya menghindari proses hukum.
Menurutnya, keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep menemukan dan mengamankan MD di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, patut diapresiasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejati Sulsel dan jajaran Kejaksaan yang berhasil mengamankan buron dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Pangkep ini,” kata Djusman AR.
MD diamankan di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan operasi intelijen selama tiga hari.
Djusman berharap penangkapan tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara utuh. Menurut dia, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan dan penahanan tersangka, tetapi harus mampu mengurai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Kami berharap penyidik dapat mengungkap perkara ini secara terang benderang. Siapa yang terlibat, bagaimana proses pemberian kreditnya, serta apakah ada pihak lain yang menikmati atau memperoleh manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut harus diungkap berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Pangkep terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatan MD dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Usai diamankan, MD kemudian dibawa ke Kejari Pangkep untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.
MD kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (21/8/2026) hingga Rabu (9/9/2026), untuk kepentingan penyidikan.
Djusman juga meminta Kejaksaan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi dan kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses hukum harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah sehingga penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan perkara. Kami berharap Kejaksaan konsisten mengusut perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menegaskan proses hukum terhadap MD akan terus berjalan secara profesional, transparan dan berlandaskan alat bukti yang sah.
“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Syarifuddin.
Djusman menilai keberhasilan menangkap MD juga menjadi pesan penting bahwa status buron bukanlah jalan untuk menghindari proses hukum. Ia mendorong Kejaksaan terus memperkuat koordinasi dan kerja intelijen dalam mengejar pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian.
“Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang melarikan diri. Negara memiliki instrumen untuk mencari dan menghadirkan mereka dalam proses hukum,” pungkasnya. (****)



