POJOKSULSEL, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan atau TPHBun.Sulsel dan Ruangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Penyidik Kejati Sulsel mengawali penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel pada Kamis siang.

Dilanjutkan penggeledahan di Ruangan Kepala BKAD Sulsel yang terletak di lantai 2 Gedung F Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis sore.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Nilai proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga: Densus 88 Gelar Forum Transformasi Ideologi di Palopo, Dorong Penguatan Moderasi Beragama

Penggeledahan masih berlangsung di Ruangan Kepala BKAD Sulsel hingga Kamis petang.

Terpantau penyidik kejaksaan yang telah selesai menggeledah Kantor Dinas PTHBun Sulsel, turut bergabung ke Gedung F Kantor Gubernur Sulsel.

Tampak, penyidik membawa satu boks berisi berkas ke dalam ruangan Kepala BKAD Sulsel.

Tidak hanya itu, penggeledahan Ruangan Kepala BKAD Sulsel dijaga anggota Denpom TNI.

Baca Juga: Unhas Berbangga, dr. Rini Rachmawarni Bachtiar Juara Best Presentation di KDDW 2025, Ini Hasil Risetnya

Pemprov Sulsel pun memberikan tanggapan terkait penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel.

Plt Kadis Kominfo Sulsel, Andi Winarno mengatakan telah mendapatkan informasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel.

Andi Winarno Eka Putra menegaskan bahwa Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” kata Andi Winarno Eka Putra dalam keterangan tertulis.

***