POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Resor Polewali Mandar (Kapolres Polman), AKBP Anjar Purwoko, membeberkan motif penembakan yang menewaskan Husain (35) warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa. Korban tewas dalam mobilnya dalam insiden penembakan di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian.

Anjar Purwoko mengatakan, motif peristiwa penembakan itu adalah sakit hati. Aktor intelektual adalah Faisal alias Carlos.

"Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama Faisal alias Carlos menaruh sakit hati kepada korban karena merasa dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Anjar Purwoko saat merilis pengungkapan kasus penembakan yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/10/2025) dikutip rilis Humas Polres Polman.

Rilis pengungkapan kasus penembakan itu dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris.

Baca Juga: Prof Farida Patittingi Fokus Bangun Konsolidasi Internal, Pastikan Hal Ini Berjalan Normal di UNM

Kapolres Polman mengatakan, aktor intelektual di balik kasus pembunuhan berencana itu adalah Carlos.

Selain itu, tiga tersangka lainnya adakah DR, FR, dan AK (16) juga sudah diamankan.

DR adalah eksekutor. Sementara peran FR dan AK yaitu ikut membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Plh Rektor UNM, Prof Farida Patittingi Siap Jalankan Arahan Mendiktisaintek

Pada kesempatan yang sama, Anjar Purwoko juga menjelaskan senjata api yang dipakai mengeksekusi korban. Senjata api itu dibeli Carlos dari Yuda pada bulan Mei 2025.

Penyidik Satreskrim Polres Polman menetapkan empat tersangka terkait perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal, yakni Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal," tegas Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko. ***