POJOKSULSEL, MAKASSAR - Empat polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat yang dikenal dengan istilah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
Nama-nama polisi Polrestabes Makassar yang dipecat adalah Briptu Muhammad Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman dan Brigpol Arifuddin Nanu.
Satu dari empat polisi Polrestabes Makassar yang dipecat tersebut ternyata gara-gara terlibat kasus narkoba, yakni Brigpol Arifuddin Nanu.
Baca juga Akhirnya 4 Tahanan Kabur di Polsek Tallo Ditangkap, Satu Masih Buron
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memimpin upacara PTDH empat polisi Polrestabes Makassar, Senin (24/7/2023).
Pada kesempatan itu, Mokhamad Ngajib mengajak kepada para personel Polrestabes Makassar untuk selalu bersyukur, karena masih bisa melaksanakan tugas.
Mokhamad Ngajib juga meminta para anggota Polrestabes Makassar agar PTDH terhadap 4 anggota polisi, bisa dijadikan pelajaran supaya tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Baca juga Propam Polrestabes Makassar Periksa 12 Polisi Imbas Lima Tahanan Polsek Tallo Kabur, Hasilnya?
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menjelaskan, tiga polisi yang dipecat karena meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut
Mereka yang meningglkan tugas secara berturut-turut selama 30 berturut-turut adalah Muh. Said, Nurtanio Nur, dan Lukman.
"(Mereka) Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf (a). Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023," kata Lando.
Baca juga Lima Tahanan Polsek Tallo Makassar Kabur Melewati Ventilator Udara
Sementara satu lainnya, kata Lando, dipecat dari Korps Bhayangkara karena terlibat kasus narkoba, yakni Arifuddin Nanu. "Telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," kata Lando.
Lando mengatakan, Arifuddin melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan pada pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.
(***)




