POJOKSULSEL, MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 47 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus kejahatan yang diungkap jajaran Polrestabes Makassar bersama seluruh Polsek di wilayah hukumnya meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran antar kelompok, geng motor, hingga sejumlah tindak pidana lainnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan Polrestabes Makassar merupakan hasil penindakan kasus kejahatan selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Bank Syariah Nasional Perkuat Kemitraan dengan UMI, Serahkan 9 Mobil dan 21 Tenda
Hal itu disampaikan Arya dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Jumat (4/9/2026) sore.
“Pada hari ini kami merilis hasil ungkap kasus dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2026. Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Makassar, termasuk unit Reskrim di masing-masing Polsek,” ujar Arya.
Menurut Arya, sebagian kasus yang diungkap berkaitan dengan kejahatan jalanan dan gangguan keamanan, termasuk tawuran antarkelompok dan aksi geng motor.
Baca Juga: Bertepatan Bulan Maulid, Haul ke-20 Puang Ramma Digelar di Baji Bicara, Ini Rangkaian Agendanya
“Kami melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan penangkapan kasus-kasus menonjol, juga pengungkapan kasus-kasus tawuran antarkelompok dan geng motor yang menghasilkan tersangka sebanyak kurang lebih 47 orang,” katanya.
Dari 47 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan unit kendaraan bermotor, senjata tajam, busur dan anak panah, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga: UMI Gelar Zikir dan Doa Bersama Dirangkaikan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW
Polisi juga mengamankan sekitar 191 barang bukti berupa busur dan anak panah, parang, serta senjata tajam lainnya dari hasil razia dan penindakan terhadap kelompok yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan.
“Dari kegiatan razia dan penangkapan yang kami lakukan, ada sekitar 191 barang bukti berupa busur dan anak panah, parang, serta barang-barang lainnya,” jelas Arya.
Selain kejahatan jalanan, Polrestabes Makassar mengungkap sejumlah kasus pencurian. Barang bukti yang diamankan di antaranya tabung gas, laptop, serta peralatan yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi juga mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak menggunakan silet yang sempat viral di media sosial. Pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan dan diproses secara hukum.
“Dan ini juga ada kasus yang cukup viral kemarin, penganiayaan anak yang dilakukan dengan silet, pelakunya sudah kami tangkap,” ujar Arya.
Kasus pencurian tas di masjid yang sebelumnya ramai diberitakan di media sosial juga berhasil diungkap. Pelaku telah diamankan oleh polisi.
Baca Juga: Ribuan Warga Parepare Gelar Shalat Istisqa, Wali Kota Ajak Perbanyak Istigfar dan Muhasabah
Arya menegaskan seluruh tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara terhadap tersangka yang masih berusia anak, penyidik akan menerapkan mekanisme khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polrestabes Makassar bersama seluruh Polsek.
Polrestabes Makassar memastikan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.
“Upaya-upaya yang dilakukan untuk menjadikan situasi di Kota Makassar semakin kondusif,” pungkasnya. ***




