POJOKSULSEL, GOWA - Unit Jatanras Polres Gowa menangkap dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata mainan berpeluru. Keduanya adalah SA (19) dan MS (18).

Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaeman, mengatakan, korban penganiayaan menggunakan senjata mainan berpeluru bernama Ramadhan (15).

Korban dilarikan ke rumah sakit karena mata sebelah kanannya terluka parah usai kena tembakan sejata maian berpeluru jeli itu.

"Dua orang terduga pelaku terkait dengan kasus penganiayaan berhasil diamankan," kata Aldy Sulaeman pada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Kronologi Kejadian

Aldy Sulaeman menjelaskan kronologi kejadian korban terkena peluru jeli senjata mainan.

Baca Juga: IKA Unhas Perkuat Silaturahmi dengan Wartawan Lewat Bukber Ramadan

Korban bernama Ramadhan (15), warga Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa

Kejadiannya setelah Salat Tarawih, Kamis (5/3/2026) malam. Korban bersama teman-temannya berdiri di pinggir jalan.

Selanjutnya, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil menembakkan peluru jeli secara acak ke arah korban.

Tanpa disangka, peluru yang terlontar dari tembak-tembak mainan kedua pelaku langsung mengenai bola mata korban.

Ibunya yang mengetahui insiden tersebut langsung melarikan Ramadhan ke rumah sakit.

Baca Juga: Tasming Hamid Apresiasi Pembangunan Masjid Anas Bin Malik, Harap Jadi Pusat Ibadah dan Pendidikan

"Penembakan dilakukan secara acak (oleh pelaku) dengan menggunakan senjata mainan yang berpeluru bukan dari jeli (water gel)," sebutnya.

Atas kejadian itu, Aldy Sulaeman, Polres Gowa telah mendatangi Ramadhan di rumah sakit untuk melihat kondisi korban. "Kondisinya sudah perlahan membaik," katanya.

Dua terduga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Gowa berserta dua pucuk senjata mainan beserta tempat peluru. "Kemudian ada satu unit kendaraan bermotor," sebutnya.

Untuk hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, penyidik Satreskrim Polres Gowa menyebut korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun, sebab bidikan kedua pelaku dilakukan secara acak di sepanjang jalan yang mereka lewati.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa pelaku melakukan penembakan secara acak kepada warga di jalan yang mereka lalui," lanjutannya.

Akibat perbuatannya, tersangka SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: BAF Caring for Children: Semarak Berbagi Bahan Pangan Pokok Bergizi dan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Kasus tembak-tembak berujung pidana ini disebut baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa.

Untuk itu, Aldy Sulaeman mengimbau masyarakat agar selalu menjaga sikap, saling menghormati, menghargai, serta mengendalikan emosi agar tidak terjadi tindakan membahayakan orang lain maupun diri sendiri di tengah pelaksanaan bulan suci Ramadan ini.

Aldy Sulaeman mengingatkan, meskipun tembak-tembak itu masuk kategori mainan, namun jika digunakan salah maka bisa menimbulkan dampak yang sangat serius.

Termasuk jika dimainkan di tempat umum seperti jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengimbau masyarakat agar dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya," katanya,

"Kami butuh bantuan dan peran serta seluruh masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita," pesan alumnus Akpol 2006 itu. ***