POJOKSULSEL, MAKASSAR - Terpidana kasus komestik ilegal Mira Hayati resmi ditahan, Rabu (18/2/2026).

Terpidana Mira Hayati ditahan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 ter tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Eksekusi terpidana Mira Hayati dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Baca Juga: Imigrasi Makassar Deportasi 2 WNA Overstay Gara-Gara Tidak Mampu Bayar Denda

Eksekusi ini dilaksanakan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana Mira Hayati dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Baca Juga: 1.292 Masjid Sulsel Ikut Geber BBM Sambut Ramadan 1447 Hijriah, Ini Tujuannya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Kajati Sulsel dikutip laman resmi Kejati Sulsel,

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," jelasnya.

Diketahui, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara di PN Makassar. Jaksa kemudian mengajukan banding. PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

 ***