POJOKSULSEL, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyampaikan perkembangan dua peristiwa kriminal yang belakangan menjadi perhatian publik di Kota Makassar, yakni kasus penembakan yang merenggut nyawa seorang warga serta insiden pembakaran yang menyebabkan belasan rumah hangus.
Perkembangan kasus penembakan dan pembakaran rumah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto pada Senin (24/11/2025).
Kombes Pol. Didik menguraikan bahwa aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kejadian penembakan pada 16 November 2025 malam di kawasan Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo. Insiden tersebut menyebabkan CP (43) meninggal dunia akibat luka tembak senapan angin.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka, Kemenag Sulsel Sampaikan Mekanisme Lengkap Link Pendaftaran
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap CB (36) sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa senapan angin jenis Predator Airguns, seunit ponsel, serta peluru mimis.
Terhadap CB, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dengan alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa lain yang turut menjadi atensi terjadi pada 18 November 2025 di wilayah Sapiria, Jalan Tinumbu Lorong 2, Kelurahan Suangga. Aksi pembakaran yang melibatkan sekelompok pelaku menyebabkan 13 unit rumah warga rata dengan tanah.
Baca Juga: HGI dan PORDI Sukses Gelar IDOT 2025, Domino Makin Kokoh sebagai Olahraga Intelektual
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dan mengamankan enam terduga pelaku, masing-masing RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Mereka diduga terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran secara bersama-sama.
Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara.
Kabid Humas menyampaikan bahwa penyidikan kedua perkara masih terus berlanjut dan akan dibuka secara akuntabel.
Baca Juga: Wali Kota Parepare Apresiasi Penegasan Dirjen Bina Keuda Tentang Kewenangan Penyusunan APBD 2026
“Penanganan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Informasi lanjutan mengenai motif dan perkembangan penyidikan akan disampaikan kemudian,” ujarnya.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak mudah terpancing oleh informasi yang dapat memicu gangguan keamanan. ***




