POJOKSULSEL, MAKASSAR - Tiga jambret viral di Kota Makassar, beberapa waktu lalu akhirnya tertangkap. Mereka ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Panakkukang.
Anggota Reskrim Polsek Panakkukang mengamankan para pelaku jambret viral di Makassar masing-masing MR (19), JS (18), dan MA (18).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kasus jambret viral di media sosial diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Panakkung.
"Jadi, ada video yang viral memperlihatkan pelaku penjambretan mengambil handphone menggunakan motor. Barang diambil secara paksa," ujar Kombes Pol Arya Perdana dikutip laman resmi Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Pesan Dirjen Pendis kepada Enam Guru Besar IAIN Parepare: Riset Harus Jadi Solusi Publik
Kombes Arya, beberapa korban aksi jambret tersebut terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
Dijelaskan pula, serangkaian aksi penjambretan yang terjadi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025 dilakukan oleh pelaku yang sama.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian atau barang-barang yang diambil secara paksa ini dijual untuk membeli sabu,” ungkap Kapolrestabes.
Modus operandi para pelaku, lanjutnya, yaitu menggunakan sepeda motor dan mencari jalan-jalan sepi atau gang tertentu.
Baca Juga: Kemenag Undang Presiden Prabowo pada Pembukaan STQH Nasional di Kendari
Saat menemukan korban yang melintas, pelaku mencegat dan merampas barang berharga milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta senjata tajam jenis parang dan pisau yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***




