POJOKSULSEL, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tiga pelaku penganiayaan terhadap Rusdamdiansyah alias Dandi tidak dibebaskan.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, para pelaku penganiaya Dandi hanya dipindahkan ke Rumah AMAN lantaran masih berstatus anak di bawah umur.
“Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Kita sudah tahu dan di antara yang melakukan penganiayaan ada anak-anak, dan mereka masih ditahan di Rumah AMAN,” ujar Yusril Ihza Mahendra dikutip laman resmi Polretabes Makassar.
Baca Juga: Stabilitas Keamanan Kunci Pembangunan, Tito Karnavian Ingatkan Warga Sulsel Hidupkan Lagi Siskamling
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan hingga meninggalnya Rusdamdiansyah alias Dandi akan terus berlanjut.
Meski ada jalan untuk Restorative Justice, tetapi jika keluarga korban tidak setuju maka proses hukum akan terus berlanjut hingga pengadilan.
Dikethaui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: 4 Pesan Nabi kepada Abu Dzar al Ghifari yang Selalu Relevan: Ringankan Beban Hingga Perbanyak Bekal
Kedatangan Yusril disambut langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Wakapolrestabes serta para pejabat utama di lobi utama lantai 2 Mapolrestabes.
Dalam kunjungan ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik, khususnya terkait penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.
Ia juga menyempatkan diri berbincang langsung dengan para tahanan di rumah tahanan (rutan) Polrestabes. Yusril menanyakan kondisi, kebutuhan dasar, serta memastikan tidak ada perlakuan yang bertentangan dengan HAM.
Baca Juga: Tito Karnavian Tinjau Poskamling di Makassar: Program Siskamling Wali Kota Munafri Layak Jadi Contoh
“Standar rumah tahanan sudah terpenuhi dalam HAM, sudah sangat luas, memiliki ventilasi yang cukup, diberi makan tiga kali sehari, dan ada mushola. Itu sudah standar hak asasi manusia,” ujar Yusril.
Menko Kumham Imipas menekankan, pemerintah bersama aparat kepolisian serius mengungkap kasus kerusuhan di Makassar agar tidak kembali terulang dan menimbulkan korban jiwa.
“Kami tentu sangat prihatin dan berduka cita atas wafatnya korban. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya korban akan diproses,” tegasnya. ***




