POJOKSULSEL, GOWA – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil muda.
Penangkapan terduga pelaku KDRT istri dilakukan pada Jumat dini hari (2/5/2025), sekitar pukul 02.00 WITA di Perumahan Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Korban, Febriana (22), mengalami penganiayaan fisik oleh suaminya.
Baca Juga: 553 Atlet Muda Ramaikan Sirnas B di Makassar, GOR Representatif Perhelatan Sirkuit Nasional B Dipuji
Kasus penganiyaan dialami Febriana yang tengah mengandung satu bulan, dilaporkan oleh korban ke Polres Gowa melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/450/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menyampaikan niatnya untuk menceraikan korban.
Korban, Febriana (22), yang saat itu sedang hamil muda, menolak keputusan tersebut dan mencoba menegur pelaku.
Baca Juga: Kuota Siswa Baru SMA di Makassar 23 Ribu, Iqbal Nadjamuddin Siapkan Opsi Jika Pendaftar Membeludak
Namun, respons pelaku justru di luar dugaan. Ia membalas dengan kata-kata kasar dan berusaha meninggalkan rumah. Saat korban mencoba menghadang, pelaku mendorongnya hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, setelah korban berdiri, pelaku membenturkan kepalanya ke bibir korban dan melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang serta mulut korban menggunakan kepalan tangan.
Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian bibir, serta rasa sakit pada leher belakang.
Baca Juga: Warga Gowa Terseret Arus Sungai Takapala Saat Pompa Air, Basarnas Kerahkan Tiga SRU
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di BTN Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong.
Dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, tim Resmob Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKP Bahtiar.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
***




