POJOKSULSEL, GOWA - Seorang pria inisial MJ (30 tahun) harus berurusan dengan polisi Polres Gowa terkait kasus penggelapan mobil, Pelaku nekat menggadaikan mobil warga Perumahan Pallangga Mas II untuk main judi online (judol) dan bayar utang.
Pelaku kasus penggelapan inisial MJ ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Muh Iskandar P di Kompleks Pasar Minasa Maupa pada Jumat (25/4/2025)
Itu setelah korban bernama Mentari Putri Fitriani Ilham (32), melaporkan kasus penggelapan mobil ke Polres Gowa sehari sebelumnya.
Baca Juga: Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia
Dilansir laman Polres Gowa, insiden penggelapan itu bermula saat MJ mendangai rumah korban untuk meminjam mobil dengan alasan untuk mengantar istrinya berobat. Namun setelah beberapa hari, mobil tak kunjung dikembalikan.
Korban berupaya menghubungi MJ melalui sambungan telepon. Ternyata nomor korban sudah diblokir.
Atas insiden itu, Mentari Putri Fitriani Ilham memutuskan melapor dugaan kasus penggelapan ke Polres Gowa pada Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Berminat Daftar Beasiswa Pemprov Sulbar 2025? Simak Info Penting Kepala Biro Pemkesra
Pelaku yang diinterogasi mengakui telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang dengan Inisial R.
Pelaku juga mengaku melakukan penggelapan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, untuk membayar hutang, serta untuk bermain judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa.
Baca Juga: Yuk Daftar Beasiswa Pemprov Sulbar 2025, Link Pendaftaran Lengkap Pesyaratan Cek di Sini
"Kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kasus ini akan terus kami dalami,” katanya.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain, termasuk kendaraan bermotor.
***




