POJOKSULSEL, MAKASSAR - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman, belum menerima sprindik penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron.

Sufirman Rahman mengaku, penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron yang diumumkan Ditreskrimum Polda Sulsel diketahui dari pemberitaan.

Sehingga, kata Sufirman Rahman, dalam mekanisme acara pidana, dirinya belum bisa mengambil langkah menyikapi penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron tersebut.

Baca Juga: Nama-Nama 14 Ketua Pembina Posyandu Kecamatan di Kota Makassar yang Baru Dikukuhkan

Ia menjelaskan, sudah menguasakan pengacara yang saat ini sudah berada di Mapolda Sulsel, menangani kasus yang menjerat dirinya.

"Tentu dalam acara pidana belum ada yang dapat kami lakukan. Tapi karena penyampaian secara resmi tentang Sprindik penetapan tersangka belum ada maka kami belum melakukan apa-apa," ungkap guru besar ilmu hukum UMI itu kepada wartawan di lanatai 9 Gedung Menara UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (25/9/2024).

Prof Sufirman mengatakan, kasus pengadaan videotron sebenarnya sudah selesai berdasarkan hasil audit dan evaluasi internal UMI. Begitu juga pada tim pencari fakta UMI.

Baca Juga: Unasman Laksanakan KKN Tematik, Sasar Pengelolaan Sampah pada 2 Titik di Polewali Mandar

Sehingga, UMI memutuskan mencabut materi laporan polisi tertanggal 25 Oktober 2023 di Polda Sulsel.

"Berdasarkan hal tersebut maka materi laporan polisi terdahulu, itu dicabut. Lalu kemudian pada tanggal 9 Maret memang telah ada pencabutan resmi laporan polisi," ungkap Prof Sufirman Rahman.

Meski demikian, Polda Sulsel tetap melanjutkan proses dugaan pelanggaran pidana dari laporan UMI tersebut.

Baca Juga: Andi Jefrianto Asapa Jabat Pj Bupati Sinjai Gantikan TR Fahsul Falah. Selamat Bertugas!

Pada kesempatan yang sama, Prof Sufirman menjelaskan duduk perkara proyek pengadaan videotron yang menyeret namanya.

Prof Sufirman mengatakan, ada penawaran pengadaan videotron masuk saat dirinya menjabat sebagai Asisten Direktur II UMI.

Sesuai tupoksi, Prof Sufirman bertugas memproses dan menindaklanjuti permohononan rekanan, dalam bentuk surat pengantar ke universitas.

Namun, sebelum pengantar dibuat Prof Sufirman melakukan koordinasi ke Rektor UMI yang saat itu dijabat Prof BM.

Dari petunjuk Prof BM silakan diteruskan ke Universitas karena akan dinilai kelayakan perusahaan," katanya.

Baca Juga: Rekam Jejak dan Karier Andi Jefrianto Asapa, Birokrat Senior Jabat Pj Bupati Sinjai

Ia menegaskan, jika perannya hanya sampai membuat pengantar ke Universitas. Sementara, uji kelayakan perusahaan berada di bawah kewenangan Universitas.

"Saya terlibat sampai di situ," kata Sufirman Rahman.

Pada kesempatan yang sama, Sufirman Rahman menjelaskan hasil audit internal UMI dan hasil tim pencari fakta terkait proyek videotron dengan anggaran Rp1 miliar lebih.

Baca Juga: Potret Amson Padolo, Putra Daerah Jebolan Doktor UNM Jadi Pjs Bupati Toraja Utara

Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari audit tersebut, anggara senilai Rp1 miliar lebih telah diproses sesuai mekanisme dan prosedur yag berlaku dalam pengawasa Yayasan Wakaf UMI dan tidak menimbulkan kerugian.

"Dengan demikian, kasus pengadaan videotron tidak terjadi penyimpangan dan kerugian bagi Yayasan Wakaf UMI," ungkapnya.

Tidak hanya hasil investigasi pengawas UMI juga tidak menemukan adanya aliran dana ke Prof Sufirman Rahman.

Baca Juga: Fakta-Fakta Unik Jayadi Nas dan Amson Padolo, Dua Kali Ditunjuk Pjs Bupati

"Di UMI, selain ada audit yang bekerja menelusuri, juga ada tim pencari fakta, antara lain mencari fakta terkait videotron yang kesimpulannya tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya yang saat itu Asdir II," katanya.

 ***