POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan akibat cemburu buta di Jalan Nuri, Makassar, Rabu 30 Agustus 2023, malam lalu.

Korban diketahui bernama Risal (39) warga Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar. Dia diduga ditusuk di sekujur tubuhnya akibat cemburu buta pelaku.

Keesokan harinya, Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel bergerak ke Dusun Banggae, Mangaranombang, Kabupaten Takalar, untuk menangkap pelaku pembunuhan motif cemburu buta tersebut.

Baca Juga: Honor Penyuluh Agama Non PNS Bakal Naik di 2024, Dari Rp500 Ribu Jadi Rp1,5 Juta

Pelaku berisial HMS (38) warga Jalan Dg Pasawi Dalam Kecamatan Tamalate akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan memblokade jalan yang akan dilalui HMS.

Meski coba melarikan diri, namun HMS tidak dapat berkutik.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan, tersangka HMS melakukan penikaman menggunakan obeng.

Baca Juga: Bukan Rp5,6 Miliar, Manajemen PSM Makassar Akui Rp2,1 Miliar Sisa Utang ke Erisoya

Tersangka menusuk korbannya sebanyak delapan kali secara membabi buta.

Mokhamad Ngajib menerangkan, tersangka cemburu buta setelah melihat tersangka bersama mantan istrinya.

Saat itu, kata Mokhamad Ngajib, tersangka berada di depan rumah mantan istrinya di Jalan Nuri Makassar.

Baca Juga: Manajemen PSM Makassar Buka Suara Soal Utang Rp5,6 Miliar yang Ditagih Erisoya

Kemudian dia pun melihat korban bersama mantan istrinya. Hal inilah yang membuatnya naik pitam.

"Pelaku sudah semakin emosi sehingga terjadi penikaman terhadap korban, sehingga korban terjatuh dan kembali menikam korban berulang kali setelah itu pelaku melarikan diri," sebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dikutip Pojoksulsel.com dari Instagram @polrestabes_makassar.

Mokhamad Ngajib menambahkan, motif kasus ini murni cemburu buta melihat mantan istrinya bersama pria lain.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Jadwal Praktek Dokter RSUD Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar

"Sedangkan tersangka masih membiayai mantan istrinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***